Malteng Hari Ini

Kadis PTSP Maluku Tengah Akui Berkas Izin Teknis Hotel Intan dari PPUR Tercecer

‎Pengakuan itu disampaikan Tuakia saat diwawancarai awak media di Masohi, Jumat (16/5/2025) kemarin

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
AJI TUAKIA - Kepala Dinas PTSP Maluku Tengah, Aji Tuakia saat diwawancarai di Masohi, Jumat (16/5/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah, Aji Tuakia mengaku berkas izin teknis Hotel Intan dari Dinas PUPR tercecer.

‎Pengakuan itu disampaikan Tuakia saat diwawancarai awak media di Masohi, Jumat (16/5/2025) kemarin.

‎Pengakuan Tuakia sekaligus membantah ketiadaan rekomendasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Hotel milik Kim Fui  atau Andreas Intan.

‎"Dokumen PBG yang diterbitkan itu memiliki rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ungkap Tuakia. 

‎Namun demikian Tuakia tidak bisa memastikan fisik dokumen rekomendasi PUPR. Kata dia berkasnya tercecer, namun ia ingat jelas nomor suratnya. 

‎Ia menyebut, kemungkinan ada dokumennya yang tercecer, namun nomor rekomendasi PBG dari PUPR ada.

Baca juga: Sampah Bertebaran di Bibir Pantai Kota Bula SBT, Warga Akui Tak Pernah Dibersihkan

Baca juga: Tumpukan Sampah Bersembunyi Dibalik Kemegahan Jembatan Merah Putih Ambon

‎"Kemungkinan (Rekomendasi PBG) ada tercecer tapi nomornya ada di saya yang dikeluarkan oleh PU, saya sudah minta staf cek," imbuh dia.

‎Dijelaskan, PBG untuk Gedung Hotel milik Kim Fui yang memiliki tiga lantai telah diterbitkan. Namun dalam pelaksanaannya bangunan dikembangkan menjadi lima lantai. 

‎"Kita keluarkan PBG-nya (Gedung Hotel Kim Fui) itu tiga lantai, tapi dia bangun lantai 4 dan 5 sudah tidak miliki izin," katanya.

‎Disampaikan, pemilik hotel telah mengajukan permohonan izin tambahan 2 lantai setelah dua kali disurati, namun tidak direspons. 

‎"Setelah saya menyurati dua kali tapi tidak direspon. Saat viral baru staf pemilik hotel datang mengajukan permohonan izin," ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa ukuran bangunan juga mungkin tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan namun pengecekan lapangan merupakan tanggung jawab PUPR. 

‎"Ia bisa jadi ukuran bangunan juga tidak sesuai izin, karena saya tidak turun cek, itu bagian PUPR," pungkasnya.

‎Ia juga menyingkap terdapat bangunan lain milik Kim Fui yang tidak memiliki izin di kilometer 9. ‎

‎"Dia ada bangun di kilo 9 tapi tidak punya izin juga," imbuhnya.

‎‎Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Maluku Tengah, Nafis Amahoru, menyoroti kasus pembangunan Hotel 5 lantai Milik Andreas Intan yang sudah selesai dibangun tanpa rekomendasi PUPR. 

‎‎Bahkan dalam izin hanya 3 lantai namun faktanya bangunan yang ada sudah 5 lantai. 

‎"Tadi (PU) bilang proses rekomendasi PBG dari PUPR belum tuntas tapi inikan bangunan sudah hampir selesai," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved