Malteng Hari Ini
Kadis PTSP Maluku Tengah Akui Berkas Izin Teknis Hotel Intan dari PPUR Tercecer
Pengakuan itu disampaikan Tuakia saat diwawancarai awak media di Masohi, Jumat (16/5/2025) kemarin
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah, Aji Tuakia mengaku berkas izin teknis Hotel Intan dari Dinas PUPR tercecer.
Pengakuan itu disampaikan Tuakia saat diwawancarai awak media di Masohi, Jumat (16/5/2025) kemarin.
Pengakuan Tuakia sekaligus membantah ketiadaan rekomendasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Hotel milik Kim Fui atau Andreas Intan.
"Dokumen PBG yang diterbitkan itu memiliki rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ungkap Tuakia.
Namun demikian Tuakia tidak bisa memastikan fisik dokumen rekomendasi PUPR. Kata dia berkasnya tercecer, namun ia ingat jelas nomor suratnya.
Ia menyebut, kemungkinan ada dokumennya yang tercecer, namun nomor rekomendasi PBG dari PUPR ada.
Baca juga: Sampah Bertebaran di Bibir Pantai Kota Bula SBT, Warga Akui Tak Pernah Dibersihkan
Baca juga: Tumpukan Sampah Bersembunyi Dibalik Kemegahan Jembatan Merah Putih Ambon
"Kemungkinan (Rekomendasi PBG) ada tercecer tapi nomornya ada di saya yang dikeluarkan oleh PU, saya sudah minta staf cek," imbuh dia.
Dijelaskan, PBG untuk Gedung Hotel milik Kim Fui yang memiliki tiga lantai telah diterbitkan. Namun dalam pelaksanaannya bangunan dikembangkan menjadi lima lantai.
"Kita keluarkan PBG-nya (Gedung Hotel Kim Fui) itu tiga lantai, tapi dia bangun lantai 4 dan 5 sudah tidak miliki izin," katanya.
Disampaikan, pemilik hotel telah mengajukan permohonan izin tambahan 2 lantai setelah dua kali disurati, namun tidak direspons.
"Setelah saya menyurati dua kali tapi tidak direspon. Saat viral baru staf pemilik hotel datang mengajukan permohonan izin," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ukuran bangunan juga mungkin tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan namun pengecekan lapangan merupakan tanggung jawab PUPR.
"Ia bisa jadi ukuran bangunan juga tidak sesuai izin, karena saya tidak turun cek, itu bagian PUPR," pungkasnya.
Ia juga menyingkap terdapat bangunan lain milik Kim Fui yang tidak memiliki izin di kilometer 9.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.