Maluku Terkini
Harmonisasi Bangun Daerah, DPR RI Tegaskan Pilkada Telah Usai Saatnya Rangkul Lawan
Kolatlena menekankan, untuk pembangunan daerah pemerintah bukan 'supermen' dan 'superpower' yang dapat melakukan semua hal secara sendirian.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi Vlll Alimuddin Kolatlena yang juga merupakan legislator daerah pemilihan Maluku, menegaskan harmonisasi dalam pembangunan daerah harus melibatkan semua stakeholder.
Penegasan tersebut dikemukakan, menyusul fenomena usai pesta demokrasi lima tahunan, dimana kecenderungan untuk menginjak dan mematikan karier lawan politik lebih besar ketimbang merangkul untuk memajukan daerah.
"Saya berpikir ini politik lama yang seharusnya tidak lagi digunakan, sesuai tata kelola pemerintahan yakni penempatan sesuai dengan kemampuan harus lebih diutamakan," ujar mantan anggota komisi I DPRD Maluku ini saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Pengelolaan Keuangan Haji, Alimuddin Kolatlena Pastikan Aman dan Akuntabel
Baca juga: Duh! Sudah Dua Bulan Harga Cabai di Pasar Langgur Maluku Tenggara Bertahan Rp 150 ribu
Kolatlena menekankan, untuk pembangunan daerah pemerintah bukan 'supermen' dan 'superpower' yang dapat melakukan semua hal secara sendirian.
"Untuk itu diperlukan mitra yang handal untuk membangun suatu daerah," ujarnya.
Pemerintah juga dapat merangkul mitra kerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, mengingat harmonisasi pembangunan harus dilakukan secara bersamaan.
"Kalau benar-benar ingin membangun semua komponen hari dirangkul dan semua sumber daya harus dikelola dengan baik, dan yang terpenting pemerintah harus kreatif melobby kepentingan daerah di pusat," Kata Kolatlena.(*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.