Ambon Hari Ini
Terima Bookingan Via MiChat, Wanita 21 Tahun di Ambon Diciduk Polisi
Penangkapan terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di sebuah kamar Indekos nomor 5 di kawasan Galunggung, Negeri Batu Merah, Kecamatan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial ND (21 tahun) diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Sirimau, Kota Ambon.
Penangkapan terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di sebuah kamar Indekos nomor 5 di kawasan Galunggung, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Kapolsek Sirimau, IPTU. Januar Ramadhani, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau bersama enam anggota Polsek Sirimau.
Kapolsek mengungkapkan operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, khususnya di Sektor Sirimau.
Baca juga: 70 Persen CJH SBT Didominasi Lansia, Bupati Fachri Imbau Jaga Kesehatan
Baca juga: Bantah Tuduhan Selingkuh, Vento Ungkap Dugaan Perselingkuhan Mantan Istri dengan WNA
"Maksud dilakukannya giat operasi tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus menekan penyakit masyarakat di lingkungan masyarakat sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana," jelas.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ND yang diduga kuat menerima bookingan layanan seksual melalui aplikasi Mi Chat.
"Kami mengamankan seorang wanita PSK (pekerja sexs komersial) yang menerima bokingan dengan menggunakan aplikasi Mi Chat berinisial ND (21 Tahun)," terang Kapolsek.
Setelah diamankan, ND langsung dibawa ke Mapolsek Sirimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi terkini, pelaku saat ini telah dibebaskan. Namun, IPTU. Januar Ramadhani menegaskan bahwa kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.