Penelantaran Anak
Bantah Tuduhan Selingkuh, Vento Ungkap Dugaan Perselingkuhan Mantan Istri dengan WNA
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kota Ambon pada Selasa (13/5/2025), Mona Lappy meluruskan sejumlah informasi terkait isu yang beredar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada Vento dan penyanyi Putry Pasanea dibantah keras oleh kuasa hukum Vento, Mona Lappy.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kota Ambon pada Selasa (13/5/2025), Mona Lappy meluruskan sejumlah informasi terkait isu yang beredar.
Mona Lappy menegaskan bahwa kliennya, Vento, tidak pernah tinggal serumah dengan Putry Pasanea.
"Hal kedua mengenai perselingkuhan, Vento tidak tinggal serumah dengan Putry. Putry masih tinggal dengan orang tuanya sampai hari ini," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Mona Lappy mempertanyakan dasar tuduhan perselingkuhan yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2015.
"Kalau dibilang sejak 2015 sudah ada perselingkuhan, itu perselingkuhan yang model apa?" tanyanya retoris.
Ia kemudian menjelaskan batasan hukum terkait perselingkuhan di Indonesia.
Baca juga: PDI Perjuangan Maluku Bakal Gelar Dialog Publik Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran
Baca juga: Tak Hanya Polisikan Anak Kandungnya, Vento Lapor Balik Mantan Istri Atas Dugaan Penelantaran Anak
"Kita punya undang-undang tidak ada penegasan khusus mengenai perselingkuhan, perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan itu termuat pasal 284. Perzinahan tangkap tangan di atas tempat tidur, air kemaluan diperiksa dan rambut kemaluan diperiksa itu milik siapa. Itu baru dijerat dengan pasal perzinahan," tuturnya.
"Tapi kalau hanya sebatas pertemanan, percakapan, perbincangan itu tidak pernah bisa dipidana," tambahnya.
Mona Lappy juga menyinggung alasan di balik gugatan cerai Vento dengan mantan istrinya, Asteria.
Ia mengungkapkan bahwa perceraian tersebut dikarenakan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Asteria dengan seorang warga negara asing (WNA).
"Alasan dari gugatan cerai ini karena adanya perselingkuhan Asteria dengan orang warga negara asing. Sehingga pengadilan mengabulkan, karena banyak foto-foto yang kami lampirkan sebagai alat bukti di pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Putry Pasanea yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memberikan klarifikasinya terkait hubungannya dengan Vento.
Ia membenarkan bahwa perkenalannya dengan Vento terjadi pada tahun 2015, namun dalam konteks profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.