Ambon Hari Ini

Pastikan Tata Kelola Keuangan Desa Tertib dan Akuntabel, DP3AMD Ambon Rutin Evaluasi Berkala APBDes

DP3AMD Kota Ambon rutin setiap bulan di tahun 2025 menjalankan asistensi dan evaluasi realisasi penggunaan APBDes.

Istimewa
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon rutin setiap bulan di tahun 2025 menjalankan asistensi dan evaluasi realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa/negeri secara berkala. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon rutin setiap bulan di tahun 2025 menjalankan asistensi dan evaluasi realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa/negeri secara berkala.

Hal itu guna memastikan penatausahaan APBDes dilaksanakan sesuai azas pengelolaan keuangan desa yang tertib dan akuntabel.

Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, memberikan pendampingan kepada pemerintah desa/negeri di Kota Ambon dalam penatausahaan keuangan serta memastikan seluruh keuangan desa yang telah dicairkan anggarannya bisa segera dipertanggung jawabkan setiap bulan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas P3AMD Kota Ambon, Juan Eldo Kayadoe saat evaluasi realisasi APBDes Hunuth/Durian Patah, Rabu (14/05/2025) di ruang rapat DP3AMD Kota Ambon.

Pasalnya, hal itu dinilai sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

APBDes merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Baca juga: Masuk Asrama Kamis, Calon Jamaah Haji Kota Ambon Berangkat ke Tanah Suci Jumat 16 Mei 2025

Baca juga: Intervensi Stunting, Alfamidi Ambon Telah Salurkan 7.500 Telur di Desa Waenetat Maluku

"Evaluasi ini akan kami lakukan secara berkala setiap bulan untuk memastikan penatausahaan keuangan desa secara tertib dan akuntabel. Olehnya itu diharapkan, pada akhir tahun anggaran, pemerintah desa tidak lagi kesulitan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes sehingga laporan dimaksud dapat disampaikan kepada Walikota Ambon tepat waktu, di samping itu pemerintah desa bisa lebih fokus untuk perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya,” kata Kayadoe.

Hadir dalam kegiatan evaluasi dimaksud, Kepala Desa, Sekretaris desa, Kaur Keuangan dan staf operator, Pelaksana Kegiatan serta pendamping desa, dengan membawa semua bukti transaksi dokumen Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai SPP yang sudah dicairkan per sumber dana (bukti fisik nota, kwitansi, dokumentasi dan berita acara).

Untuk Kota Ambon, penyusunan dan penatausahaan keuangan desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online sejak tahun 2022, aplikasi keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved