Pasar Binaya Masohi

Satpol PP Bakal Evaluasi Jadwal Penertiban di Pasar Binaiya Masohi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Boni Kabrahanubun mengaku bakal mengevaluasi jadwal penertiban di Pasar Binaiya Masohi, Maluku Tengah.

Pol PP Maluku Tengah
PENERTIBAN PEDAGANG - Pol PP Maluku Tengah saat melaksanakan penertiban pedagang di Pasar Binaiya Masohi sekira pukul 04.00 WIT dini hari. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Boni Kabrahanubun mengaku bakal mengevaluasi jadwal penertiban di Pasar Binaiya Masohi, Maluku Tengah.

Pasalnya, selama dua pekan ini, pihaknya gencar melakukan penertiban setiap pukul 04.00 WIT.

Ini sebagai upaya preventif agar pedagang tidak menempati trotoar atau bahu jalan.

‎"Dimajukannya penertiban saat dini hari bertujuan untuk mengawasi proses bongkar muat barang serta mengantisipasi pedagang tuk tidak menempati area trotoar maupun bahu jalan," jelas Boni, Selasa (6/5/2025).

‎Boni mengatakan, agenda penertiban ini tidak akan berlangsung selamanya mengingat waktu kerja yang dimajukan lebih awal.

‎"Hal itu membuat kewalahan petugas lapangan sehingga agenda rutin lainnya terbengkalai," ungkapnya.

Baca juga: Ini Syarat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan di Maluku Tengah

Baca juga: Satpol PP Catat 81 Bangunan di Masohi Tak Kantongi IMB

‎Meski begitu, dia pastikan ada empat petugas yang berjaga rutin setiap harinya di Pasar Binaiya Masohi.

‎Sebagai eksekutor lapangan, tentu Pol PP menjalankan tugas penertiban pedagang kaki lima di trotoar maupun bahu jalan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

‎Tentu, penertiban ini atas koordinasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Tengah yang mengatur soal mekanisme pasar.

‎Selama penertiban, Pol PP mendengar sejumlah keluhan dari pedagang seperti misalnya gelapnya bangunan pasar saat pukul 04.00 WIT dini hari.

‎"Kemudian pedagang musiman yang biasanya berjualan di bahu jalan rupanya belum tercatat sebagai Pedagang Pasar Binaiya, sehingga mereka kesulitan memperoleh lapak atau loss di dalam gedung sayur Pasar Binaiya Masohi," urainya.

‎Pol PP juga temukan adanya tindakan jual beli lapak, yang pada akhirnya memicu saling klaim kepemilikan lapak atau loss dagangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved