Ambon Hari Ini

Kasus Pengelolaan Anggaran PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Sementara Rp. 3,7 M

Jumlah kerugian ini terhitung dari sumber anggaran sebesar Rp. 177 miliar yang dikelola PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, resmi menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari Penyelidikan ke Penyidikan, pada Senin (05/05/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun angaran 2020 sampai dengan 2024, diperkirakan sementara kerugian negara mencapai Rp. 3.760.291.500,-.

Hasil tersebut setelah Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang.

Jumlah kerugian ini terhitung dari sumber anggaran sebesar Rp. 177 miliar yang dikelola PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020 hingga 2024.

"Tim menemukan adanya kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes SP, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).

Dengan motif kerugian negara diantaranya, pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, melakukan belanja fiktif, mark-up, hingga transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan.

Baca juga: Kasus Tipikor 177 Miliar pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Naik Penyidikan

Baca juga: Waduh, Ada Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar di Pengelolaan Anggaran PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon

"Transaksi keuangan yang tidak baik ini, berdampak pada kerugian negara. Transaksi keuangan dengan memindahkan atau mentransfer dari rekening dok Wayame ke rekening pribadi, sebagian uang untuk belanja kantor dan juga kepentingan pribadi," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, memeperkaya diri sendiri atau perbuatan menyalagunakan kewenangan atau menguntunhkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Atas hal itu, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved