SBT Hari Ini
Setelah 22 Tahun, Akhirnya Kabupaten SBT Punya Lampu Lalu Lintas
Lampu lalu lintas itu disediakan di perempatan KPU Seram Bagian Timur, Jl. Banggoi - Bula.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menyediakan lampu lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan di pertigaan hingga perempatan jalan.
Lampu lalu lintas itu disediakan di perempatan KPU Seram Bagian Timur, Jl. Banggoi - Bula.
Pantauan Tribunambon.com di lokasi, Sabtu (3/5/2025) pukul 12:47 WIT, sebanyak empat tiang lampu merah dipasang pada setiap jalur perempatan tersebut.
Meski belum difungsikan, kehadirannya turut diapresiasi oleh warga sekitar hingg pengguna jalan raya.
Mereka mengaku, pemasangan tersebut baru dimulai sejak satu pekan terakhir ini.
Baca juga: Tabrakan Maut di Tikungan BTN Negeri Lama - Ambon, Satu Korban Meninggal Dunia
Baca juga: Aktivis Kritik Ketidakmerataan Pendidikan di Pedalaman Pulau Seram - Maluku
"Ini baru dibangun satu minggu ini, jadi belum bisa fungsi, sementara masih dalam pengerjaan sepertinya," ujar Armas (36), salah satu pengemudi.
Ia mengaku, lampu lalu lintas itu menjadi yang pertama di kota Bula sejak 22 tahun diresmikan sebagai ibukota.
"Ini lampu merah pertama di kota Bula ini, dari sebelum pemekaran sampai sudah puluhan tahun ini baru ada lampu merah," jelasnya.
Ia berharap, kehadiran lampu lalu lintas itu bisa dipatuhi seluruh oleh seluruh pengendara di kota Bula.
"Kalau ada lampu merah begini bagus, kita berharap supaya masyarakat SBT bisa patuhi lalu lintas juga," tutupnya.(*)
Pemkab SBT Gerak Cepat, Normalisasi Sungai Jadi Solusi Darurat Atasi Banjir di Kampung Buton |
![]() |
---|
Jalan Utama Banggoi - Bula Licin, Pengendara Ektra Hati-Hati |
![]() |
---|
Seleksi Terbuka Sekertaris Daerah SBT, Achmad Q. Amahouru Raih Nilai Tertinggi |
![]() |
---|
Wujud Penghormatan, Koramil Bula Salurkan Bantuan Sembako tuk Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
13 ASN di SBT Dikenai Sanksi Disiplin: Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.