Selasa, 7 April 2026

SBT Hari Ini

Tertibkan Aset Daerah, 7 Unit Mobil Dinas Pemda Seram Bagian Timur Ditarik 

Penertiban tersebut mencakup aset bergerak hingga yang tidak bergerak, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
ASET DAERAH - Sejumlah mobil dinas di kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) genjar penertiban aset daerah. 

Penertiban tersebut mencakup aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Tercatat hingga kini, sebanyak tujuh unit mobil telah ditarik oleh pemerintah setempat.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Ahmad Quodry Amahoru kepada awakk media di ruang kerjanya, Jumat, (2/5/2025).

Ia mengaku, pihaknya baru bisa melakukan penertiban terhadap aset daerah berupa kendaraan roda empat.

“Laporan terakhir ini sudah tujuh buah kendaraan roda empat yang ditertibkan,” ujarnya.

Nantinya , aset-aset tersebut menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengeluarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), selama beberapa tahun terakhir. 

Baca juga: Geng Sentral Boys Terciduk Sedang Miras di Lapmer, Diduga Sering Tawuran Pelajar dan Pencurian

Baca juga: Hari Ke-7 Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaiya Maluku, Belum Ditemukan

Lebih lanjut dijelaskan, jika terdapat masalah dalam pengelolaan aset milik daerah, hal itu dapat menggagalkan pihaknya untuk mendapat predikat terbaik.

“Penertiban aset itu rekomendasi BPK, sebab salah satu yang bikin laporan keuangan kita tidak bisa dapat hasil yang terbaik itu karena masalah aset,” jelasnya.

Kata dia, BPK meminta agar pemerintah SBT segera menelusuri semua aset yang dimiliki.

Jika aset tersebut sudah dialihkan ke pihak lain maka harus didukung dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

Aset bergerak yang bisa dialihkan atau pemutihan sesuai ketentuan, kata dia, hanya berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten kota ditambah dengan sekretaris daerah jika di pemerintah provinsi.

“Sekarang yang boleh pemutihan itu cuma kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk kabupaten kota, dan gubernur dan wakil gubernur serta sekda untuk provinsi. Tapi tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia mengaku, sedikit terdapat puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang sedang ditelusuri untuk ditertibkan karena menjadi beban LKPD. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved