Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Penjabat Negeri Aruan Gaur-SBT, Divonis 8 Tahun Ganti 1,7 Miliar
Vonis yang dijatuhkan sangat tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT, yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, Ragia Rumakway divonis 8 tahun penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun anggaran 2016 hingga 2020,
Vonis yang dijatuhkan sangat tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT, yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan DD dan ADD Negeri Administratif Aruan Gaur, SBT, tahun anggaran 2016 hingga 2020, yang tak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya, dan nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga, serta tidak sesuai anggaran pendapatan dan belanjaan Desa.
Sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.702.687.251,-.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidiair.
Baca juga: Duh, Sudah Sebulan Harga Cabai di Pasar Langgur Maluku Tenggara Masih Rp. 150 ribu per kilo
Baca juga: Pedagang Enggan Masuk Pasar Binaiya: Lampu tak Tersedia hingga Kebocoran Atap
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ragia Rumakway, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim.
Juga dihukum denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar biaya kerugian Negara yakni Rp.1.702.687.251,-.
Dengan ketentuan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan terhitung putusan sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai membacakan putusan, Terdakwa didampingi Penasehat Hukum mengajukan banding. (*)
| 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Negeri Tiow, Maluku Tengah Segera Disidangkan |
|
|---|
| Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, 10 Ketua RT/RW Diperiksa |
|
|---|
| Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa di Desa Hatunuru Seram Bagian Barat ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Korupsi DD ADD Desa Ridool Hanya Dua Tersangka Naik Sidang, PH Pertanyakan Kerja Polres KKT |
|
|---|
| Sidang Tipikor DD ADD Desa Ridool: Terungkap Ada Dua Tersangka tak Naik Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ragia-Korupsi.jpg)