Korupsi Dana Desa

Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa di Desa Hatunuru Seram Bagian Barat ke Tahap Penyidikan

Dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, menyampaikan peningkatan status

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
DANA DESA (ILUSTRASI) - Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa di Desa Hatunuru ke Tahap Penyidikan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan  tindak pidana korupsi pengelolaan  Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD ) Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023, resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) pada hari ini Selasa (15/07/2025).

Dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, menyampaikan peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose).

Saat gelar perkara, diketahui kasus tersebut terdapat adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Baca juga: Tak Lagi Semerawut, Pasar Langgur Maluku Tenggara Kini Makin Tertata

Baca juga: Apa yang Saya Lakukan jika Mengalami Perbedaan Pendapat? Jawaban Akidah Akhlak Kelas 9 Halaman 133

“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” ujar Bambang Heripurwanto.

Lebih lanjut Plt Kajari SBB menyampaikan setelah peningkatan status, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), guna mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan  terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini,  dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved