Maluku Terkini
Polisi Tangkap Oknum Satpol PP di SBB yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya
Penangkapan dilakukan saat razia yang digelar terkait TPPO di salah satu Penginapan di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat 25/4/2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial AT, Ditangkap personel Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan dilakukan saat razia yang digelar terkait penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Penginapan di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (25/4/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla menjelaskan bahwa penangkapan AT merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden dalam upaya preventif dan represif terkait TPPO.
Saat penangkapan, pelaku kedapatan berada di dalam kamar penginapan bersama anak kandungnya.
AT kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Hina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Warga Ambon Lega, Jalanan Pasar Mardika Kini Lancar Pasca Penertiban Pedagang
"Pada tanggal 18 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIT, Piket Resmob Polda Maluku mengamankan salah satu pasangan di dalam kamar Penginapan di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah," ungkap Kombes Pol. Areis Aminulla kepada TribunAmbon.com, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Areis Aminulla mengungkapkan bahwa hubungan pasangan tersebut adalah ayah kandung (AT) dan anak kandungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
"Kemudian pelaku diamankan ke kantor Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Kabid Humas.
Kombes Pol. Areis Aminulla menambahkan, setelah diamankan, korban juga diserahkan kepada Piket Jaga Malam untuk dimintai keterangan lebih lanjut tanpa adanya Laporan Polisi awal.
Untuk perkembangan penanganan tersangka AT, yang bersangkutan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan setelah lengkap akan segera dikirim ke Kejaksaan," tandasnya.(*)
Yardin Hadapi Sidang Perdana di PN Ambon Pasca Bunuh Orang Mabuk di Depan Rumah |
![]() |
---|
Miliki Satu Paket Sabu-sabu Senilai Rp 500 Ribu, Roni Dibekuk Aparat Polda Maluku |
![]() |
---|
GM Pelindo Regional 4 Ambon: Kami Telah Bermitra dengan Pedagang Kaki LIma |
![]() |
---|
Dituding Provokasi Pembakaran Fasilitas PT. Waragonda, Satria Ardi: Saya Bela Alam Negeri Haya |
![]() |
---|
Perkuat Hubungan dan Menjelajahi Peluang Investasi, Konsul Amerika Temui Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.