Maluku Terkini
Hina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Achmad Attamimi, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Chrisnanimory Patrick Papilaya, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Achmad Attamimi, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/4/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick, meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Warga Ambon Lega, Jalanan Pasar Mardika Kini Lancar Pasca Penertiban Pedagang
Baca juga: Bupati Malra Minta Program Kegiatan OPD Harus Berbasis Validasi Data
Namun, sebelum sampai pada tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa membuat saksi korban merasa sakit hati.
Sementara hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan, mengakui semua kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan Terdakwa telah berupaya untuk bertemu dengan korban dengan maksud meminta maaf.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap JPU.
Juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, satu buah flashdisc merek hp berukuran 4 GB warna silver berisikan dua video dengan durasi waktu 3 menit 9 detik dan 2 menit.
30 detik yang berisikan rekaman tangkapan layar Video siaran langsung akun Tiktok bernama @P4trickPapi.
Satu akun media sosial Tiktok dengan nama pengguna @p4trickpapi url akun https://www.tiktok.com/@p4trickpapi?t=8sSqN603fpi&r=1 namun password atau kata sandi tidak ingat lagi atau sudah lupa.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dihancurkan.
Sementara satu unit handphone merek Samsung A52 warna putih dengan IMEI 135680858062110 yang dalam keadaan rusak, dirampas untuk Negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Patrick-Buy.jpg)