Breaking News

SBT Hari Ini

Paripurna Sidang Kesatu Tahun 2025 Resmi Ditutup, Ini Program yang Belum Dijalankan DPRD SBT

Meski program-program tersebut dianggap bisa memperkuat fungsi DPRD, mirisnya separuh diantaranya tak bisa dijalankan dengan baik oleh DPRD SBT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin
DPRD SBT - Rapat paripurna kedua, masa persidangan kesatu tahun sidang 2025, di ruang paripurna DPRD kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (17/4/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi menutup rapat paripurna kedua, masa persidangan kesatu tahun sidang 2025.

Penutupan rapat itu setelah penyampaian program kerja dan agenda DPRD setempat oleh Wakil Ketua I Husen Kelilauw, di ruang rapat paripurna, Kamis (17/4/2025) malam.

"Dengan memperhatikan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 serta ketentuan peraturan pemerintah tata tertib DPRD kabupaten SBT, maka pelaksanaan program kerja dan kegiatan DPRD bertujuan untuk memperkuat fungsi tugas dan kewenangan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas," ujar Kelilauw 

Meski program-program tersebut dianggap bisa memperkuat fungsi DPRD, mirisnya separuh diantaranya tak bisa dijalankan dengan baik oleh DPRD SBT hingga kini.

Baca juga: ‎Efek Efisiensi Anggaran, Jumlah Pemudik 2025 Rute Amahai-Tulehu Menurun

Baca juga: DPRD SBT Gelar Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Persidangan Kedua Tahun 2025

Program kerja tersebut diantaranya;

1. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2024

2. Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2024.

3. Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2024

4. Rapat kerja komisi-komisi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra komisi dalam rangka evaluasi triwulan pertama pelaksanaan ADD tahun anggaran 2025

5. Rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah dalam rangka evaluasi pelaksanaan peraturan daerah 

6. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati terhadap rancangan peraturan daerah atas pemerintah daerah dan penyampaian kejelasan Baperda terhadap rancangan peraturan daerah usul DPRD.

7. Rapat kerja khusus bersama tim pembahasan pembangunan rancangan peraturan daerah 

8. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah.

Diketahui, pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025, terdapat sebanyak 17 program kerja dan kegiatan rapat, sembilan diantaranya telah dijalankan, sedangkan delapan sisanya belum mampu diselesaikan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved