Jumat, 12 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Pasca Lantik Body Mailuhu, DPRD Ambon Rubah Komposisi Alat Kelengkapan 

Perubahan kompisisi AKD dilakukan setelah dilantiknya Body Mailuhu pada 18 Maret 2025 lalu sebagai anggota DPRD Kota Ambon sisa periode 2024-2029.

Tayang:
Tribunambon/Mesya
DPRD AMBON - DPRD Kota Ambon merubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perubahan kompisisi AKD setelah dilantiknya Body Mailuhu pada 18 Maret 2025 lalu sebagai anggota DPRD Kota Ambon sisa periode 2024-2029, menggantikan almarhum Irene Mauren Russel. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kota Ambon merubah komposisi terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Perubahan kompisisi AKD dilakukan setelah dilantiknya Body Mailuhu pada 18 Maret 2025 lalu sebagai anggota DPRD Kota Ambon sisa periode 2024-2029, menggantikan almarhum Irene Mauren Russel. 

Dimana Ketua DPRD, Mourits Tamaela menempatkan Mailuhu sebagai anggota komisi III.

Perubahan itu sesuai Keputusan DPRD nomor 4 tahun 2025, tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pembentukan Komisi DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2024-2029. 

Tamaela juga mengubah komposisi Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Ambon dengan menggantikan Jacoba Lekahena dengan Body Mailuhu.

Baca juga: Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura

Baca juga: Tribun Network Jalin Kerja Sama Dengan Ganesha Operation Untuk Akses Informasi Pendidikan

Ini sesuai Keputusan DPRD Kota Ambon nomor 5 tahun 2025, tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Ambon nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2024-2029. 

Selanjutnya, Tamaela juga mengubah komposisi Badan Musyawarah (Bamus) dengan memasukan Body Mailuhu menggantikan Nathan Polanda.

Itu sesuai keputusan DPRD nomor 6 tahun 2025, tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Ambon nomor 9 tahun 2024, tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2024-2029. 

“Keputusan DPRD ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Ambon, tanggal 9 April 2025, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Librecht Tamaela,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan), Apries Gasperz, Kamis (17/4/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved