Korupsi Tanimbar Energi

Eks Dirut dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Dua pejabat penting di tubuh PT Tanimbar Energi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim PenyidikKejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Dua Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNAMBON.COM -- Dua pejabat penting di tubuh PT Tanimbar Energi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (14/04/2025).

Keduanya adalah JL, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, serta KL, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Mereka dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilis resmi yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang 2025 DPRD Maluku Tengah Hanya Dihadiri 23 Dewan

Baca juga: Jadi Sumber Penghasilan Warga MBD dan KKT, DPRD Bakal Tinjau Ulang Regulasi Minuman Tradisional Sopi

“Kami resmi menetapkan 2 orang tersangka yakni JL selaku Direktur Utama dan KL sebagai Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi. Keduanya diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri KKT dan diperkuat hasil audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami akan segera merampungkan berkas perkara ini agar dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon,” tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved