Jadi Sumber Penghasilan Warga MBD dan KKT, DPRD Bakal Tinjau Ulang Regulasi Minuman Tradisional Sopi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andre Werembinan/ Taborat mengaku akan meninjau regulasi minuman tradisional Maluku jenis Sopi.

Mesya Marasabessy
SOPI - Potret minuman tradisional Maluku, Sopi. DPRD Maluku bakal tinjau ulang regulasi peredaran Sopi di Maluku, Jumat (21/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andre Werembinan/ Taborat mengaku akan meninjau regulasi minuman tradisional Maluku jenis Sopi.

Pasalnya, masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluh terkait regulasi peredaran Sopi ini.

Bahkan, ada yang bersua ke Kantor DPRD Maluku untuk menyampaikan keluhan mereka, karena sopi yang diproduksi dan diperjualbelikan kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian. 

Sisi lain mereka mengaku pendapatan dari penjualan sopi sangat membantu untuk menyambung hidup hingga pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.

Baca juga: Jelang Lebaran 1446 Hijriah, Polresta Ambon Musnahkan 1.700 Liter Sopi Hasil Sitaan

Baca juga: DPRD Maluku Bakal Panggil Pelni dan Dishub Soal Mudik Gratis Lebaran 2025

Menurut Andre, masyarakat harusnya diperbolehkan saja menjual Sopi, namun juga harus memahami aturan pemerintah yang melarang penjualan sopi tersebut. 

“Memang di satu sisi ini ada peningkatan ekonomi masyarakat, namun disisi lain ada aturan-aturan yang melarang itu, sehingga bagi kami ini merupakan dua sisi yang saling bertabrakan. Boleh-boleh saja masyarakat menjual sopi untuk kepentingan hidup mereka namun juga menghormati hukum, sebab kita hidup di negara hukum,” kata Andre, Jumat (21/3/2025).

 Selain itu, Andre mengaku pihaknya akan melihat regulasi-regulasi yang bisa dipergunakan guna melegalkan penjualan sopi tersebut. 

“Yang jadi persoalan ialah jika memang itu menjadi mata pencaharian turun temurun tapi kita juga menghormati aturan sebab kita hidup di negara yang punya aturan aturan terkait itu. Kalau polisi menyita sopi itu kan tidak salah karena aturan memang melarang itu dan memperbolehkan polisi untuk menyita. Tentu nanti kita di DPRD coba berpikir soal itu. Bagaimana ketersinggungan atau simpang itu bisa dimediasi supaya rakyat boleh tetap menjual itu tetapi didasari pada regulasi. Misalnya pembatasan soal hasil produksi, atau untuk diperjualbelikan dia harus dilabeli terlebih dahulu,” cetusnya.

Di Bali, NTT dan Manado lanjutnya, ada produk jenis ini tetapi semua itu lewat sebuah proses perizinan yang ditetapkan pemerintah sehingga baik produksi maupun aturan itu bisa jalan bersama.

“Beberapa waktu lalu regulasi soal Sopi sudah dibahas di DPRD dan untuk melegalkan itu maka harus dibuat dalam satu Perda namun jangan sampai Perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Nanti kita cari rujukan diatas. Saya mendukung keduanya bahwa rakyat tetap produksi Sopi sebagai bagian dari tradisi mereka tetapi aturan juga harus ditegakkan maka harus ada pembahasan di tingkat regulasi supaya masyarakat produksi juga dalam batas batas, jenis tertentu dan kemasan tertentu yang dapat diawasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved