Sabtu, 2 Mei 2026

Info Daerah

Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang 2025 DPRD Maluku Tengah Hanya Dihadiri 23 Dewan

‎Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (15/4/2025), rapat yang terjadwal pukul 12.00 WIT harus molor dua jam dan berjalan sekira pukul 13.59 WIT. 

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
PARIPURNA DPRD - Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Selasa (15/4/2025). Paripurna tersebut dalam rangka menutup masa sidang I dan membuka masa sidang II 2025. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka penutupan masa sidang I dan membuka masa sidang II 2025 hanya dihadiri 23 anggota dewan.

‎23 dari total 40 anggota legislatif  mencukupi korum sehingga rapat paripurna tetap berjalan. 

‎Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (15/4/2025), rapat yang terjadwal pukul 12.00 WIT harus molor dua jam dan berjalan sekira pukul 13.59 WIT. 

‎Rapat tersebut membahas tiga agenda penting diantaranya, paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2025, paripurna pembukaan masa sidang II Tahun sidang 2025, dan paripurna penyerahan surat-surat masuk masyarakat ke DPRD untuk dibahas di tingkat komisi. 

‎Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata.

‎Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa mengatakan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD Maluku Tengah maka harus dilaporkan. Khususnya hasil kinerja dewan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (Bamus) untuk disampaikan. 

Baca juga: Akses Transportasi Darat Menuju Kota Bula Kembali Normal, Warga Apresiasi Langkah Pemerintah SBT

Baca juga: Polda Maluku Minta Sasi Adat Hawear di Malra, Jadi Role Mode Penanganan Konflik

‎"Tidak terasa kita sudah berada pada bulan April 2025 artinya kita sudah berada di akhir masa sidang I dan membuka masa sidang II 2025," ujar Politisi Gerindra itu saat membuka rapat.

‎Maka hari ini DPRD telah melaksanakan rapat paripurna dewan dalam rangka penutupan masa sidang I dan membuka masa sidang II 2025. 

‎"Sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk mengakhiri satu masa persidangan maka harus dilaporkan  khususnya hasil kinerja dewan yang sudah diselesaikan pada masa sidang sebelumnya," papar wakil rakyat itu.

‎Tentu agenda ini sesuai agenda kegiatan mata acara yang telah ditetapkan badan musyawarah (Bamus) untuk disampaikan setiap mengakhiri satu masa persidangan. 

‎Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Maluku Tengah No. 01 KPTS.PI MP/DPRD-MT/2025 tentang penetapan agenda kegiatan dan mata acara persidangan I tahun 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved