Puluhan Petugas Kebersihan Malra Dipecat Sepihak, Plt Sekda Bilang Baru Tahu
Plt Sekda Kabupaten Maluku Tenggara, Bernardus Rettob, mengaku baru mengetahui adanya pemberhentian sepihak terhadap 27 petugas kebersihan oleh DLH.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM -- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Bernardus Rettob, mengaku baru mengetahui adanya pemberhentian sepihak terhadap 27 petugas kebersihan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Hal tersebut disampaikan Rettob saat menemui langsung para petugas kebersihan yang mendatangi kantor pemerintah daerah untuk meminta kejelasan terkait proses pemberhentian dan upah yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir, Rabu (9/4/2025).
"Kami juga baru dengar masalah ini. Tuntutan Ibu dan Bapak akan kami tindak lanjuti," ungkapnya kepada para petugas.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, saat ini terdapat kendala dalam proses penganggaran di daerah, termasuk untuk honor para petugas non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait status mereka, Rettob menuturkan bahwa Surat Keputusan (SK) bagi tenaga non-ASN berlaku selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember pada tahun yang bersangkutan.
Dengan demikian, masa kerja mereka secara otomatis berakhir pada akhir tahun.
Baca juga: Diberhentikan Sepihak, Petugas Kebersihan Buang Sampah di Depan Kantor DLH Malra
Baca juga: Sampah Menumpuk di Maluku Tenggara, DLH Akui Terkendala Biaya Operasional
"Biasanya memang akan dibuat SK pemberhentian sambil menunggu SK baru," jelasnya.
Di sisi lain, buntut dari persoalan tersebut, puluhan petugas kebersihan yang diberhentikan melakukan aksi protes dengan membuang tumpukan sampah di depan kantor DLH Malra.
Mereka juga memblokade akses masuk ke kantor tersebut menggunakan sehelai kain khas perempuan Kei sebagai simbol perlawanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.