Ambon Hari Ini
Kepala Mata Rumah Hatulesila Minta Pemkot Ambon Tetapkan Raja Definitif Negeri Rumah Tiga
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024, telah menghasilkan keputusan kuat yang menetapkan mata rumah Hatulesil
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Mata Rumah Hatulesila, Jacobus Hatulesila minta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera menetapkan raja definitif Negeri Rumah Tiga.
Permintaan ini disampaikan Jacobus Hatulesila, saat ditemui TribunAmbon.com Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan, proses hukum yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024, telah menghasilkan keputusan hukum tetap, dimana mata rumah Hatulesila sebagai mata rumah parenta atau garis keturunan sah yang berhak atas posisi Raja (Kepala Pemerintahan Negeri) di Negeri Rumah Tiga.
“Sejak Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2024 lalu, mungkin situasinya masih dalam Pilkada. Tapi sekarang Pilkada sudah selesai. Putusan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sudah jelas. Maka kami mohon agar Pemerintah Kota Ambon, segera menetapkan dan melantik raja Definitif yang sudah lama dinanti,” ujarnya penuh harap.
Baca juga: 6 Bulan Berlalu, Surat Pemdes Rumah Tiga Menyoal Erosi Sungai Wailela Tak Terbalas
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Lona Parinussa, Sidang Dilanjutkan
Perjalanan hukum ini dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon, nomor 250/Pdt.G/2022/PN.Amb tanggal 17 Mei 2023, dilanjutkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi nomor 40/.PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023, dan berujung pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2040.K/PDT/2024 yang dibacakan pada 25 Juni 2024.
Dalam putusan tertinggi, Mahkamah Agung tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Wolter Da Costa, Erhard V. Hatulesila selaku Ketua Saniri Rumah Tiga, dan Albertina S. Tita melawan Jacobus Hatulesila selaku Kepala Mata Rumah Hatulesila
Serta menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat Kasasi sebesar Rp. 500 ribu.
“Putusan ini adalah bentuk pengakuan hukum tertinggi. Kami hanya ingin hak dan tradisi ini dihargai sebagaimana mestinya,” pinta Kepala Mata Rumah Hatulesila. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.