Ambon Hari Ini

Kepala Mata Rumah Hatulesila Minta Pemkot Ambon Tetapkan Raja Definitif Negeri Rumah Tiga

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024, telah menghasilkan keputusan kuat yang menetapkan mata rumah Hatulesil

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
NEGERI RUMAH TIGA - Kepala Mata Rumah Hatulesila, Jacobus Hatulesila, saat memegang berkas-berkas Putusan Pengadilan Negeri Ambon hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Mata Rumah Hatulesila, Jacobus Hatulesila minta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera menetapkan raja definitif Negeri Rumah Tiga

Permintaan ini disampaikan Jacobus Hatulesila, saat ditemui TribunAmbon.com Kamis (10/4/2025).

Ia menegaskan, proses hukum yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024, telah menghasilkan keputusan hukum tetap, dimana mata rumah Hatulesila sebagai mata rumah parenta atau garis keturunan sah yang berhak atas posisi Raja (Kepala Pemerintahan Negeri) di Negeri Rumah Tiga

“Sejak Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2024 lalu, mungkin situasinya masih dalam Pilkada. Tapi sekarang Pilkada sudah selesai. Putusan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sudah jelas. Maka kami mohon agar Pemerintah Kota Ambon, segera menetapkan dan melantik raja Definitif yang sudah lama dinanti,” ujarnya penuh harap. 

Baca juga: 6 Bulan Berlalu, Surat Pemdes Rumah Tiga Menyoal Erosi Sungai Wailela Tak Terbalas

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Lona Parinussa, Sidang Dilanjutkan 

Perjalanan hukum ini dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon, nomor 250/Pdt.G/2022/PN.Amb tanggal 17 Mei 2023, dilanjutkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi nomor 40/.PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023, dan berujung pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2040.K/PDT/2024 yang dibacakan pada 25 Juni 2024. 

Dalam putusan tertinggi, Mahkamah Agung tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Wolter Da Costa, Erhard V. Hatulesila selaku Ketua Saniri Rumah Tiga, dan Albertina S. Tita melawan Jacobus Hatulesila selaku Kepala Mata Rumah Hatulesila

Serta menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat Kasasi sebesar Rp. 500 ribu. 

“Putusan ini adalah bentuk pengakuan hukum tertinggi. Kami hanya ingin hak dan tradisi ini dihargai sebagaimana mestinya,” pinta Kepala Mata Rumah Hatulesila. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved