Kasus Penipuan

Kuasa Hukum Monika Siap Hadapi Proses Hukum, Tantang Gadis Adu Pembuktian

Mad menyatakan bahwa tim kuasa hukum Monika telah menyiapkan strategi hukum yang matang untuk melindungi kepentingan kliennya.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KASUS PENIPUAN - Kuasa hukum Monika Jani, Muhammad Zia'ul Haq Rumakey alias Mad saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (8/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Monika Jani, Muhammad Zia'ul Haq Rumakey alias Mad, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi segala proses hukum yang diajukan oleh Gadis Kainama.

Mad menyatakan bahwa tim kuasa hukum Monika telah menyiapkan strategi hukum yang matang untuk melindungi kepentingan kliennya.

Ia mengaku tidak gentar dengan potensi langkah hukum yang akan diambil oleh Gadis dan siap untuk memberikan pembuktian berdasarkan data dan bukti yang mereka miliki.

"Terkait persoalan hukum yang sedang maupun akan dilakukan oleh Gadis, kami dari kuasa hukum Monika sudah menyiapkan strategi-strategi hukum untuk melakukan langkah hukum yang tegas terhadap persoalan ini," ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, ia menantang pihak Gadis untuk membuktikan setiap klaim yang dilontarkan. 

Pihaknya juga menyatakan kesiapannya untuk mengadu bukti terkait persoalan pembayaran dan nilai kerugian yang dipermasalahkan.

Baca juga: Anak Kandung di Negeri Allang Aniaya Ayah Hingga Tewas Usai Tenggak Miras Bersama

Baca juga: Pustu Letman di Maluku Tenggara Dibakar OTK, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

"Apa yang sudah dilakukan oleh Gadis kami sudah siap untuk mengadu apakah bukti, apakah bukti yang dia miliki atau kami miliki," tegasnya. "Dan kami juga siap untuk membuktikan hal itu, kami sudah menyiapkan segala bukti yang ada," tegasnya.

Mad menekankan bahwa Monika Jani adalah warga negara yang taat hukum dan akan sepenuhnya mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan dari pihak berwajib jika ada.

Dengan pernyataan ini, pihak kuasa hukum Monika Jani menunjukkan sikap proaktif dan siap untuk beradu argumentasi serta bukti di jalur hukum demi membela kepentingan klien mereka.

Sebelumnya, Gadis Kainama mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Ambon pada Jumat, 4 April 2025, untuk melaporkan seorang wanita bernama Monika Jani atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah dan ratusan gram emas.

Kepada TribunAmbon.com, Gadis menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak adanya itikad baik dan tanggung jawab dari pihak terlapor, Monika Jani.

"Saya datang di Mapolresta Ambon untuk melaporkan saudari Monika Jani yang di mana sudah melakukan penipuan uang ratusan juta dan ratusan gram emas," ujar Gadis, Kamis (4/4/2025).

Lebih lanjut, Gadis mengungkapkan bahwa upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

"Saya melapor karena tidak ada itikad baik dan tanggung jawab dari Monika, dia juga tidak kooperatif," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved