Ambon Hari Ini

Anak Kandung di Negeri Allang Aniaya Ayah Hingga Tewas Usai Tenggak Miras Bersama

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus penganiayaan ini telah diterima oleh SPKT Polresta PulaubAmbon & Pulau-pulau Lease dengan pelapor ad

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Anak Kandung di Negeri Allang Aniaya Ayah Hingga Tewas 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial RS (56), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah tewas setelah dianiaya anak kandungnya sendiri, FS (29), menggunakan sebilah parang. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIT di kediaman mereka.

Kapolsek Leihitu Barat, Ipda. Ainul Andri Lubis, saat dikonfirmasi  TribunAmbon.com, membenarkan kejadian tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus penganiayaan ini telah diterima oleh SPKT Polresta PulaubAmbon & Pulau-pulau Lease dengan pelapor adalah adik kandung korban.

"Perkara ini sudah ada laporan polisinya dengan pelapor dari adik kandung korban, jadi untuk hal-hal pendalaman seperti motif maupun modus operandi, itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda. Ainul Andri Lubis.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi mata, BS (55), yang merupakan istri korban, kejadian bermula saat ia melihat korban dan pelaku sedang bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi di teras rumah. 

Tak lama kemudian, terjadi adu mulut di antara keduanya.

Baca juga: Lagi, Paslon Amus-Hamzah Gugat KPU Buru Soal Hasil PSU yang Dimenangkan Ikram-Sudarmo

Baca juga: Tak Mau Larut dalam Kekelahan, Ancelotti Usung Misi Balas Dendam ke Arsenal di Leg Kedua

"Menurut keterangan saksi, awalnya saksi melihat korban RS (56) dan pelaku FS (29) sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi di teras rumah bersama-sama, dan tak lama kemudian terjadi adu mulut antar keduanya," tuturnya.

Setelah adu mulut, saksi melihat korban memukul pelaku menggunakan tangan secara berulang-ulang. 

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.

"Setelah itu saksi melihat korban memukul pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah Kayu secara berulang-ulang, dan tak lama kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil parang dan langsung keluar menganiaya korban dengan menggunakan parang secara berulang-ulang, dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka," tutur Kapolsek.

Akibat luka-luka parah di sekujur tubuhnya, saksi meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSUP Leimena. 

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 18.42 WIT.

Pihak kepolisian dari Polsek Leihitu Barat segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan guna mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved