Pemkab Malteng

‎Setiap Negeri di Maluku Tengah Wajib Anggaran 20 Persen Dana Desa tuk Program Desa Tematik

Setiap Negeri di Maluku Tengah wajib menganggarkan minimal 20 persen anggaran Dana Desa untuk program Desa tematik.

Silmi Sirati Suailo
DESA TEMATIK - Potret Baranda Tehoru, salah satu Negeri di Maluku Tengah. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Setiap Negeri di Maluku Tengah wajib menganggarkan minimal 20 persen anggaran Dana Desa untuk program Desa tematik.

‎Demikian dikatakan Wahayumi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, di Masohi, pekan waktu lalu.

‎Dikatakan, hampir sebagian besar Desa atau Negeri di Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan program Desa Tematik lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg).

‎Sebagai informasi, desa tematik adalah konsep pengembangan desa yang didasarkan pada potensi dan ciri khas desa tersebut.

Baca juga: ‎Soal Pengadaan Mobil Damkar di Maluku Tengah, Begini Penjelasan BPKAD

Baca juga: Cegah Konflik Meluas, Polda Maluku Kirim 58 Personel Tambahan ke Seram Utara - Malteng

‎"Kalau penetapan desa tematik dalam rangka suasembada pangan dan mendukung program  makan bergizi gratis (MBG), kami di Kabupaten Maluku Tengah sudah sebagian besar Negeri telah menetapkan program tematik," kata Wahayumi.

‎Penetapan program Desa tematik kata Wahayumi dilakukan lewat Musyawarah Khusus (Musdesus) sebagai mana amanat permendes.

‎"Karena hampir semua telah Musrenbang Negeri tahun lalu dan permendes soal penetapan desa tematik di Januari 2025 maka semua negeri telah menetapkan program desa tematik lewat Musdesus," jelasnya.

‎Nantinya lewat Dana Desa, setiap Negeri di Maluku Tengah fokus pada satu produk pangan.

‎"Hanya satu produk pangan, kalau ikan ya ikan saja, kalau jagung, jagung aja, begitu juga Desa produksi telur, daging ayam, ikan dan lain. Pada intinya setiap negeri 1 produk yang dikembangkan," jelasnya.

‎Lalu bagaimana sistem penyerapan hasil produk pangan oleh Negeri ?

‎Wahayumi akui, Badan Usaha Milik Negari (BUMNEG) punya peran utama dalam menyerap hasil pangan.

‎BUMNEG juga harus kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani makan bergizi gratis.

‎"Jadi BUMNEG yang menyerap hasil produksi. Dan mereka harus kerja sama dengan SPPG untuk nantinya SPPG yang manfaatkan pangan hasil produksi Negeri Tematik untuk MBG," tandasnya.

‎Namun Wahayumi mengingatkan BUMNEG di Maluku Tengah harus aktif dan memiliki legalitas agar hasil serap pangan bisa dibeli SPPG.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved