Ambon Hari Ini
Tunjang Rencana Pembangunan Daerah 2025, Pemkot Ambon Tetapkan 10 Proyek Strategis
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembagunan, dan Kesra, yang juga Plt. Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy mengatakan, proyek strategis adalah proyek
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon, Nomor 1291 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon pada tahun 2025.
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembagunan, dan Kesra, yang juga Plt. Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy mengatakan, proyek strategis adalah proyek yang dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"SK Wali Kota menetapkan 10 proyek konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis," katanya, Sabtu (29/3/2025).
Baca juga: Kasus Selingkuh Brigpol Ikhsan Soumena dan Ara Tiara, Praktisi Hukum Menilai Ada Standar Ganda KKEP
Baca juga: Kapolda Maluku Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
Lekransy melanjutkan, proyek strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025.
Proyek pekerjaan terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dia merincikan, 10 proyek strategis yang akan direalisasikan antara lain, untuk Dinas Kesehatan yakni Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan lainnya Rp 2 miliar lebih.
Selanjutnya untuk Dinas Pendidikan yakni Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah Rp 3,8 miliar, Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah Rp 382 juta, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Rp 2,4 miliar, dan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Rp 2,9 miliar.
Untuk Dinas PUPR yakni Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Rp 1,5 miliar, Pemeliharaan Berkala Jalan Rp 1,9 miliar, Rehabilitasi Jalan Rp 1,8 miliar, serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya Rp 1,4 miliar.
Lekransy menambahkan, dengan penetapan proyek strategis ini akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan program prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
"Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.