Polisi Selingkuh
Kasus Selingkuh Brigpol Ikhsan Soumena dan Ara Tiara, Praktisi Hukum Menilai Ada Standar Ganda KKEP
Kasus ini mencuat setelah Rachmad melakukan aksi protes tunggal di depan Mapolda Maluku pada Rabu (26/3/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas putusa
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku yang memberikan sanksi mutasi terhadap Brigpol. Ikhsan Soumena, anggota polisi yang terbukti melakukan perselingkuhan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Praktisi Hukum, Henri Lusikooy, yang menilai adanya ketidakadilan dan potensi standar ganda dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, Polda Maluku telah mengkonfirmasi bahwa Brigpol. Ikhsan Soumena tidak dipecat meskipun terbukti berselingkuh dengan Ara Tiara Rahmi, yang saat itu masih menjadi istri dari Rachmad Hamza.
Kasus ini mencuat setelah Rachmad melakukan aksi protes tunggal di depan Mapolda Maluku pada Rabu (26/3/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas putusan KKEP.
Henri Lusikooy menyatakan bahwa ada indikasi kuat KKEP menggunakan standar ganda dalam menangani kasus pelanggaran kode etik.
"Kalau menyangkut kasus ini menurut beta ada faktor tertentu yang melatarbelakangi putusan untuk mutasi yang bersangkutan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Jumat (28/3/2025).
Lusikooy menjelaskan lebih lanjut, ada perkara yang sama dengan sangkaan yang sama, pasal yang diterapkan sama, tapi ternyata putusan komisi KKEP berbeda.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Ditresnarkoba Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi
Baca juga: Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam
"Yang satu kena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sementara yang satu didemosi. Hal ini sangat tidak adil apa yang diputuskan oleh komisi KKEP," cetusnya.
Ia menduga bahwa KKEP bertindak sewenang-wenang dan menerapkan hukum sesuai keinginan mereka.
"Menurut saya komisi KKEP menggunakan standar ganda dalam memutuskan pelanggaran kode etik, komisi KKEP telah bertindak semau komisi KKEP karena menerapkan hukum menurut keinginan komisi KKEP," tegasnya.
Seharusnya, menurut Lusikooy, KKEP menerapkan hukum yang sama untuk setiap pelanggaran kode etik tanpa diskriminasi.
"Seharusnya komisi KKEP menerapkan hukum yang sama, tidak boleh menerapkan standar ganda dalam menyidangkan satu pelanggaran kode etik polisi. Komisi KKEP harus mengadili satu pelanggaran kode etik polisi dengan sebaik-baiknya, jangan ada perbedaan dalam menerapkan hukum," paparnya.
Lusikooy menyimpulkan bahwa keputusan KKEP dalam kasus Brigpol. Ikhsan Soumena adalah sebuah kesalahan dalam penerapan hukum.
"Menurut saya komisi KKEP telah salah menerapkan hukum dengan hanya memberikan sanksi demosi kepada terduga pelanggar yang satu, sementara kepada terduga pelanggar lain diberikan sanksi PTDH," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.