Polisi Selingkuh

Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam

Penjelasan ini muncul setelah aksi protes tunggal yang dilakukan oleh pria berkacamata hitam, Rachmad Hamza di depan Markas

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
POLISI SELINGKUH - Ara Tiara Rahmi (kiri) dan Brigpol. Ikhsan Soumena (kanan) saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Maluku pada 20 Maret 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan klarifikasi terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Brigpol. Ikhsan Soumena yang terbukti berselingkuh.

Penjelasan ini muncul setelah aksi protes tunggal yang dilakukan oleh pria berkacamata hitam, Rachmad Hamza di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025).

Diketahui, Rachmad merupakan mantan suami dari Ara Tiara Rahmi yang menjadi selingkuhan Brigpol. Ikhsan Soumena. 

Perselingkuhan dan perzinahan itu telah terjalin saat Rachmad dan Tiara masih resmi sebagai suami istri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan bahwa meskipun Brigpol. Ikhsan Soumena terbukti berselingkuh dengan Tiara sejak tahun 2022.

KKEP pada sidang 20 Maret 2025 memutuskan untuk tidak memberhentikannya dari kepolisian.

Putusan inilah yang kemudian memicu kekecewaan dan aksi protes dari RH.

Areis membenarkan fakta perselingkuhan tersebut, yang terungkap saat istri Brigpol. Ikhsan Soumena, Brigpol. Sherly Kurniawan (kala itu masih berpangkat Briptu) melakukan penggerebekan di sebuah hotel pada Agustus 2023. 

Namun, ia menekankan bahwa perkara pidana yang sempat dilaporkan oleh Brigpol. Sherly kemudian dicabut setelah adanya perdamaian.

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Ditresnarkoba Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi

Baca juga: Digrebek Selingkuh, Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi, Pria Ini Minta Dukungan Netizen

Lebih lanjut, Kombes Pol. Areis mengungkapkan bahwa Rachmad yang melaporkan kasus ini ke ranah kode etik, sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Brigpol. Ikhsan Soumena sebelum sidang etik. 

Namun, permintaan tersebut tidak disanggupi meskipun Kombes Pol. Areis membenarkan adanya perselingkuhan, ia tidak secara eksplisit menyebutkan alasan Brigpol. Ikhsan Soumena hanya dimutasi tanpa membeberkan hal-hal yang meringankan putusan.

Selain itu, ia juga menyinggung status RH yang kini telah bercerai dengan TR dan menikah lagi.

Ketidakpuasan Rachmad terhadap putusan KKEP yang tidak memecat Brigpol. Ikhsan Soumena menjadi sorotan utama. 

Aksi demonstrasi tunggalnya di depan Mapolda menunjukkan kekecewaan mendalam atas hukuman yang dianggap terlalu ringan.

"Kapolda Maluku pernah bilang tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar. Tapi mana buktinya? Istri saya selingkuh hampir dua tahun, barang bukti jelas, tapi dia cuma dimutasi?," ujar Rachmad dengan nada frustrasi. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved