Polisi Selingkuh
Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam
Penjelasan ini muncul setelah aksi protes tunggal yang dilakukan oleh pria berkacamata hitam, Rachmad Hamza di depan Markas
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan klarifikasi terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Brigpol. Ikhsan Soumena yang terbukti berselingkuh.
Penjelasan ini muncul setelah aksi protes tunggal yang dilakukan oleh pria berkacamata hitam, Rachmad Hamza di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025).
Diketahui, Rachmad merupakan mantan suami dari Ara Tiara Rahmi yang menjadi selingkuhan Brigpol. Ikhsan Soumena.
Perselingkuhan dan perzinahan itu telah terjalin saat Rachmad dan Tiara masih resmi sebagai suami istri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan bahwa meskipun Brigpol. Ikhsan Soumena terbukti berselingkuh dengan Tiara sejak tahun 2022.
KKEP pada sidang 20 Maret 2025 memutuskan untuk tidak memberhentikannya dari kepolisian.
Putusan inilah yang kemudian memicu kekecewaan dan aksi protes dari RH.
Areis membenarkan fakta perselingkuhan tersebut, yang terungkap saat istri Brigpol. Ikhsan Soumena, Brigpol. Sherly Kurniawan (kala itu masih berpangkat Briptu) melakukan penggerebekan di sebuah hotel pada Agustus 2023.
Namun, ia menekankan bahwa perkara pidana yang sempat dilaporkan oleh Brigpol. Sherly kemudian dicabut setelah adanya perdamaian.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Ditresnarkoba Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi
Baca juga: Digrebek Selingkuh, Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi, Pria Ini Minta Dukungan Netizen
Lebih lanjut, Kombes Pol. Areis mengungkapkan bahwa Rachmad yang melaporkan kasus ini ke ranah kode etik, sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Brigpol. Ikhsan Soumena sebelum sidang etik.
Namun, permintaan tersebut tidak disanggupi meskipun Kombes Pol. Areis membenarkan adanya perselingkuhan, ia tidak secara eksplisit menyebutkan alasan Brigpol. Ikhsan Soumena hanya dimutasi tanpa membeberkan hal-hal yang meringankan putusan.
Selain itu, ia juga menyinggung status RH yang kini telah bercerai dengan TR dan menikah lagi.
Ketidakpuasan Rachmad terhadap putusan KKEP yang tidak memecat Brigpol. Ikhsan Soumena menjadi sorotan utama.
Aksi demonstrasi tunggalnya di depan Mapolda menunjukkan kekecewaan mendalam atas hukuman yang dianggap terlalu ringan.
"Kapolda Maluku pernah bilang tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar. Tapi mana buktinya? Istri saya selingkuh hampir dua tahun, barang bukti jelas, tapi dia cuma dimutasi?," ujar Rachmad dengan nada frustrasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.