Polisi Selingkuh

Kasus Selingkuh Brigpol Ikhsan Soumena dan Ara Tiara, Praktisi Hukum Menilai Ada Standar Ganda KKEP

Kasus ini mencuat setelah Rachmad melakukan aksi protes tunggal di depan Mapolda Maluku pada Rabu (26/3/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas putusa

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
POLISI SELINGKUH - Ara Tiara Rahmi (kiri) dan Brigpol. Ikhsan Soumena (kanan) saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Maluku pada 20 Maret 2023. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigpol. Ikhsan Soumena. 

Perselingkuhan tersebut terungkap saat istri Brigpol. Ikhsan Soumena melakukan penggerebekan di sebuah hotel pada Agustus 2023.

Namun, Kombes Pol. Areis tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan KKEP hanya memberikan sanksi mutasi.

Kekecewaan juga dirasakan oleh Rachmad Hamza, mantan suami dari wanita yang menjadi selingkuhan Brigpol. Ikhsan Soumena.

Dalam aksi protesnya, Rachmad mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku terkait penegakan hukum bagi anggota yang melanggar. 

"Kapolda Maluku pernah bilang tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar. Tapi mana buktinya? Istri saya selingkuh hampir dua tahun, barang bukti jelas, tapi dia cuma dimutasi?," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keadilan dalam penegakan kode etik di lingkungan kepolisian. 

Tanggapan dari Praktisi Hukum Henri Lusikooy semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam putusan KKEP Polda Maluku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved