Pengeroyokan
Hampir Sebulan Dilaporkan, Terduga Pelaku Pengeroyokan Kevin Kiriweno CS Belum Ditangkap
Pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, meskipun seluruh saksi, termasuk enam orang terlapor, telah diperiksa.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban berinisial EYL dan dilaporkan hampir sebulan lalu, tepatnya pada Senin, 3 Maret 2025, ke Mapolsek Sirimau, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, meskipun seluruh saksi, termasuk enam orang terlapor, telah diperiksa.
Keenam terlapor yang dimaksud adalah Helmi Pattiapon, Kevin Kiriweno, Elton, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, dan Renier Sohilait.
Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan, namun belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap para terlapor.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Jumat (14/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya menyatakan bahwa penahanan pelaku belum dilakukan karena kasus ini termasuk dalam pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, yang memerlukan tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Memasuki Lebaran Idul Fitri, Segini Harga Bahan Kue di Masohi Maluku Tengah
Baca juga: Sidang Lanjut, Kepsek SMP N 9 Ambon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
"Pelaku belum ditahan karena ini kasus kekerasan bersama pasal 170. Jadi harus melalui tahap-tahap pemeriksaan," kata Luhukay saat itu.
Lambatnya penanganan kasus ini memicu kekecewaan dari korban dan keluarganya.
"Proses penanganan kasus ini terkesan lambat, sudah pasti kami kecewa," ujar Kuasa hukum korban, Marnex Ferison Salmon, kepada TribunAmbon.com, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Marnex mendesak pihak kepolisian untuk bertindak netral, profesional, dan tidak menunda-nunda waktu dalam menangani kasus ini.
Ia khawatir, jika pelaku tidak segera ditangkap, ada potensi mereka melarikan diri dan menghambat proses hukum.
"Kami mendesak kepolisian untuk bersifat netral, profesional dan tidak membuang-buang waktu. Pasalnya ketika pelaku tidak ditangkap maka bisa saja mereka kabur," tegasnya.
Marnex juga menekankan pentingnya kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak memberikan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.
"Kami sangat berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus ini," pungkasnya dengan nada mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan terbaru dari kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan nama Kevin Kiriweno dan rekan-rekannya ini.
Korban dan kuasa hukumnya berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.