Korupsi Dana Bos
Sidang Lanjut, Kepsek SMP N 9 Ambon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Permintaan itu disampaikan Jack Wenno bersama dengan Jhon Berhitu selaku Penasehat Hukum Lona Parinussa, dalam sidang dengan agenda Eksepsi, yang berl
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Lona Parinussa, kepala SMP Negeri 9 Ambon, melalui tim Penasehat Hukum (PH), meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023.
Permintaan itu disampaikan Jack Wenno bersama dengan Jhon Berhitu selaku Penasehat Hukum Lona Parinussa, dalam sidang dengan agenda Eksepsi, yang berlangsung di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).
Dalam agenda eksepsi tersebut, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU mengandung banyak kejanggalan dan ketidakjelasan yang menjadi dasar pengujian keberatan.
Menurut tim PH, pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Salah satu poin yang disoroti adalah proses pemeriksaan yang dinilai tak adil.
Dalam eksepsi pengacara Jack Wenno, mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, tidak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sebagai saksi sebelum menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengendara di Bula Maluku, Pemerintah Diminta Serius Lakukan Pemeliharaan
Baca juga: Kasus Bendahara Negeri Air Kasar Korupsi Dana Desa 2020-2022 di SBT Mulai Disidangkan
Bahkan pada 27 Februari 2025, Lona Parinussa dijemput paksa oleh tim penyidik dan baru pada 3 Maret 2025, ia diperiksa sebagai tersangka.
Hal ini Penasehat Hukum menilai bukan saja bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga melanggar prinsip univesal hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pelanggaran Due Process Of Law) dan Pasal 50 dan 51 KUHAP setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapat perlakuan yang adil.
"Sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pentingnya terhadap hak-hak prosedural tersangka dan terdakwa dalam setiap tahap proses hukum. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I., No. 123 PK/Pid/2012, yang membatalkan Penetapan Tersangka karena prosedur yang tidak sesuai aturan,"jelas Wenno.
Penasehat Hukum Kepsek SMP Negeri 9 Ambon juga menilai, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan pada BAP cacat formil, yakni tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi dan hal ini bertentangan dengan Pasal 116 ayat (1) KUHAP.
Akan hal tersebut, Mereka berpendapat bahwa prosedur penyidikan yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan, membuktikan dakwaan JPU cacat Hukum.
"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," ungkapnya.
"Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena uraian perbuatan di Dakwaan Subsidair dan lebih subsidair dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan Dakwaan primair," sambungnya.
Selain itu, Uraian perbuatan dalam Dakwaan subsidair dan lebih subsidair menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.
Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah 600/K/Pid/1982 Agung menyebabkan RI, batalnya Nomor: surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.