Korupsi Dana Bos
Sidang Lanjut, Kepsek SMP N 9 Ambon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Permintaan itu disampaikan Jack Wenno bersama dengan Jhon Berhitu selaku Penasehat Hukum Lona Parinussa, dalam sidang dengan agenda Eksepsi, yang berl
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
"Bahkan Kejaksanaan Agung sendiri melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair atau lebih subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, "pintanya.
Penasehat Hukum juga menekankan bahwa dakwaan Penuntut Umum juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
Menurutnya, rumusan tindak pidana dalam Dakwaan primair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair yang dinyatakan Penuntut Umum telah dilanggar oleh Terdakwa.
"Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," cetusnya.
Usai mendengar eksepsi, hakim kemudin menunda sidang hingga pekan depan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.