Maluku Terkini

Terbukti Cabul, Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Dihukum 2 Tahun

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
KASUS CABUL - Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh jalani sidang agenda putusan kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terbukti dalam tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, divonis 2 Tahun Penjara. 

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).

Hukuman yang dijatuhi berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara. 

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Baca juga: Depidar Soksi Maluku Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Baca juga: Meski Kurang Anggaran, Murad Siap Fasilitasi Lapak Baca di Seram Bagian Timur

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim dalam pembacaan amar putusan. 

Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 2 bulan. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Salmin Saleh, agar membayar restitusi pada anak korban sebesar Rp. 7,5 juta. 

Biaya restitusi sebelumnya yang dihukum JPU sebesar Rp. 18.974.000 sesuai dengan pengajuan restitusi. 

Usai membacakan Vonis, JPU dan terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan kepada salah seorang siswa SMK di Kota Ambon berinisial AKS (16), yang saat itu sedang magang pada Bagian Keuangan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Baca juga: Tulisan Ikonik Gumumae Beach Rusak, Warga Pertanyakan Kinerja Dinas Pariwisata SBT

Baca juga: Depidar Soksi Maluku Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung di kantor Dinas Parawisata Provinsi Maluku, tepat di ruangan keuangan, pada Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 07.45 WIT. 

Usai melakukan aksi cabul, terdakwa juga menyerahkan uang dari dompetnya sebesar Rp. 50 ribu, dengan dalih untuk sarapan korban.

Terdakwa juga mengingatkan korban untuk tidak  memberitahukan perbuatannya dan berjanji akan memberikan berbagai kebutuhan korban. 

Bahkan menjanjikan korban menjadi tenaga honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku . 

Tak terima perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi, untuk diproses secara hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved