Korupsi Dana Bos

Kepsek SMP N 9 Ambon Ajukan Keberatan Dakwaan JPU

Permohonan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon membacakan dakwaan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
KORUPSI - Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa saat mengenakan rompi tahanan usai sidang perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/3/2025). 

Juga subsider, pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999. 

Diketahui, ketiga terdakwa ditahan pada Kamis (27/2/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon usai dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Ambon. 

Selanjutnya pada Kamis (6/3/2025), Kejaksaan Negeri Ambon melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved