Ambon Hari Ini
Soal Jumat Tanpa Mobil Dinas, DPRD Ambon Ingatkan ASN Tak Ubah Plat Merah ke Hitam
ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus memberdayakan transportasi umum maupun online
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela ingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difasilitasi mobil dinas untuk dapat mengikuti instruksi Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena terkait Jumat Tanpa Mobil Dinas.
Yang artinya, setiap hari Jumat tidak boleh ada pegawai yang berkantor dengan membawa mobil dinas.
Hanya untuk satu hari itu, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus memberdayakan transportasi umum maupun online atau kendaraan motor pribadi untuk berkantor.
Untuk itu, para ASN diingatkan agar tidak berlaku curang dengan merubah plat merah ke plat hitam agar tidak terdeteksi bahwa itu adalah kendaraan dinas.
“Kita imbau juga kepada ASN, jangan sampai karena ASN ini juga kan dalam tanda kutip plat merah dirubah ke plat hitam jadi dianggap tidak ada plat merah padahal itu yang dipakai mobil dinas,” kata Morits, Senin (10/3/2025).
Lanjutnya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena juga sebelumnya sudah mengaku bahwa akan dipantau.
Sehingga jika ada ASN yang melakukan hal serupa, maka akan ada sanksi yang dilayangkan.
“Dan Pak Wali juga sudah sampaikan itu pun dipantau kalau ada berarti akan ada sanksi terhadap internal itu dan itu merupakan kewenangan wali kota dan pihak instansi terkait yang akan merumuskan ketentuan itu, kita mendukung,” tandasnya.
Disamping itu, Morits mengaku ada tiga hal pokok yang menjadi alasan Wali Kota Bodewin menerapkan program ini dan bernilai positif.
Pertama untuk mengurai kemacetan.
Artinya, jika seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon tidak menggunakan kendaraan dinas di hari Jumat, maka ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang beraktifitas.
Kedua, ada tujuan efisiensi anggaran dari program ini, yang mana pemberlakuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan dinas hanya empat kali.
Ketiga, untuk memberdayakan masyarakat khususnya sopir angkot, ojek dan lainnya.
Artinya, ASN akan beraktivitas ke kantor dengan menumpangi mobil angkot atau transportasi darat lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.