Korupsi Dana Bos
Korupsi Dana BOS SMP N 9 Ambon Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, 17 Maret Disidangkan
Kasus ini menjeret tiga tersangka, yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat a
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas kasus dugaan korupsi dana BOS SMP N 9 tahun anggaran 2020-2023 dengan anggaran Rp. 6.061.519.409, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Kasus ini menjeret tiga tersangka, yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP, keduanya sebagai bendahara dalam periode yang terpisah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada rekan Media di Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (10/3/2025).
Diungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilimpahkan pada Kamis (6/3/2025).
“Sudah dilimpahkan hari Kamis kemarin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Adhryansah.
Lanjutnya, bahwa kasus tersebut akan disidangkan pada Senin (17/3/2025).
“Sudah keluar jadwal sidangnya tanggal 17,” tambahnya.
Diketahui, Ketiga tersangka pada Jumat (28/2/2025) lalu, telah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon.
Baca juga: Saadiah Uluputty Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal Pasca Tragedi Gunung Botak
Baca juga: Kadis Dikbud Launching Ujian Sekolah Serentak dari SMA Kristen Ambon: Total 29.801 Siswa se-Maluku
Anggaran sebesar Rp. 6.061.519.409, dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dari hasil penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, ditemukan berbagai motif tindak pidana korupsi.
Pertama, anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang dicairkan 2021 -2023 ke rekening sekolah, hanya dikelola sendiri para tersangka.
Kedua, pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS), sejak 2020 hingga 2023, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran honor Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan bukti hukum yang lengkap dan sah maupun kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, kasus yang menjeret tiga tersangka sebesar Rp. 1,8 milyar.
Sebelumnya kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa pada Senin (22/10/2024).
Dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
Juga setelah kembali dilakukan penetapan tersangka, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Ambon, pada Senin (3/3/2025). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.