Ambon Hari Ini
Mantan Sekdis Pariwisata Dituntut 6 Tahun Bayar Biaya Restitusi Rp. 18 Juta
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Salmin Saleh dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” ujar JPU.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Bupati Malra Cabut SK Tim Asistensi Hingga Plt
Baca juga: Harga Bawang Merah di Pasar Tual Naik Tipis Rp 50 ribu per Kilo
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi pada anak korban sebesar Rp. 18.974.000 sesuai dengan pengajuan restitusi.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Pembelaan.
Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan kepada salah seorang siswa SMK di Kota Ambon berinisial AKS (16), yang saat itu sedang magang pada Bagian Keuangan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung di kantor Dinas Parawisata Provinsi Maluku, tepat di ruangan keuangan, pada Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 07.45 WIT.
Usai melakukan aksi cabul, terdakwa juga menyerahkan uang dari dompetnya sebesar Rp. 50 ribu, dengan dalih untuk sarapan korban.
Terdakwa juga mengingatkan korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya dan berjanji akan memberikan berbagai kebutuhan korban.
Bahkan menjanjikan korban menjadi tenaga honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku .
Tak terima perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi, untuk diproses secara hukum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.