Info Daerah

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Bupati Malra Cabut SK Tim Asistensi Hingga Plt

Hal tersebut dikemukakan Bupati Thaher, saat menggelar apel tatap muka di Pelataran Dinas Perikanan

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEMKAB MALRA : Bupati Malra Thaher Hanubun mencabut sejumlah SK penempatan di Plt, Pejabat eselon III dan Pelaksana tugas di era Pj Bupati Samuel Huwae, Senin (10/3/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun telah mencabut, SK Tim Asistensi serta sejumlah keputusan pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Pj Bupati Malra Samuel Huwae beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Thaher, saat menggelar apel tatap muka di Pelataran Dinas Perikanan yang di ikuti lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Perikanan, Pariwisata, Badan Perbatasan, Bappeda, BKPSDM, DAMKAR.

"Dalam kaitan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemkab Malra saya telah mencabut sejumlah keputusan penunjukan pelaksana tugas (Plt)," ungkap Bupati Thaher.

Juga, lanjutnya pemberhentian pejabat eselon IIl yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan SK Tim Asistensi.

"Kami juga akan melakukan evaluasi kebijakan mutasi, dengan menggunakan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati sebelumnya," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan dan percepatan pembangunan.

Baca juga: SMA Kristen YPKPM Ambon Sukses Gelar Ujian Sekolah Daring dengan Sistem Chromebook

Baca juga: Berbagi Bahagia di Bulan Ramadan, BRI Group Salurkan 100 Ribu Paket Sembako

"Kita hari mengejar waktu setelah pembahasan APBN kemudian di ikuti APBD, kita harus mempercepat pembangunan dalam rangka pelayanan masyarakat," pungkasnya.
 
Berikut nama-nama yang diganti sesuai keputusan pada 20 Februari 2025 lalu.

  • Plt Sekda Malra Filips Lodewijk Rahantoknam digantikan Bernardus Rettob.
  • Plt Kepala BKPSDM dari Muhammad Nasir Rahayaan digantikan Aisah Fatima Borut 
  • Plt. kepala Badan Inspektorat dari Silver Leatemia digantikan Deby Bunga.
  • Plt Kabag Hukum dari Lia Koedoboen dikembalikan ke Debby Bunga.
  • Seluruh Camat yang  DIAKTIFKAN kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
  • SK Ketua Tim Asistensi dari Mantan Pj Sekda Malra Nikodemus Ubro resmi dicabut
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved