Ambon Hari Ini

Komisi II DPRD Ambon Sepakat Keluarkan Rekomendasi Mutasi Kepsek SD Negeri 90, Ini Penyebabnya

Rekomendasi ini buntut dari berbagai persoalan dalam internal sekolah, yang sudah berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
DPRD AMBON - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi saat diwawancarai terkait hasil rapat bersama Dinas Pendidikan, dewan guru, dan Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon. Menurutnya, komisi sepakat keluarkan rekomendasi mutasi untuk kepala sekolah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi II DPRD Kota Ambon sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Sekolah SD Negeri 90 dimutasikan ke sekolah lain.

Rekomendasi ini buntut dari berbagai persoalan dalam internal sekolah, yang sudah berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan bahkan sudah banyak dimuat media massa.

Salah satunya terkait sikap arogansi dari Kepsek Rizal yang menelantarkan siswa di emperan kelas karena menolak les tambahan di sekolah.

Sekretaris Komisi II, Hadiyanto Junaidi mengatakan, yang menjadi pertimbangan komisi untuk mengeluarkan rekomendasi adalah psikologi serta mental para guru yang mana sudah tidak nyaman lagi bahkan kelihatan tidak harmonis serta tidak selaras dengan kepala sekolah.

"Tidak ada lagi keselarasan dalam membangun SD Negeri 90, sehingga harus ada upaya penyelamatan," ucap Hadi kepada wartawan usai rapat di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Senin (10/3/2025).

Ia menegaskan, rekomendasi ini tidak berarti bahwa DPRD menghakimi kepala sekolah.

Namun, upaya ini dilakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan SD Negeri 90.

"Kalau Kepala Sekolah dimutasikan, saya rasa masalah ini akan selesai," ujarnya.

Terhadap alibi Kepala Dinas Pendidikan bahwa ada pentahapan yang harus dilakukan, Politisi Partai Hanura ini pun langsung mempertanyakan kenapa pentahapan itu tidak dilakukan sebelum masalah ini dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD.

Bagi dia, seharusnya proses pentahapan dilakukan sebelum persoalan ini dibawa ke DPRD. 

Baca juga: Program Mudik Gratis 2025 Bersama BRI, Ribuan Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya Sepeser Pun!

Baca juga: Korupsi Dana BOS SMP N 9 Ambon Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, 17 Maret Disidangkan

"Maka itu, hemat kami satu-satunya cara ialah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas untuk segera memutasikan Kepala Sekolah SD Negeri 90 ke Sekolah lain, karena secara psikologis kami melihat para guru tidak mau lagi dengan Kepala Sekolah ini," tuturnya.

"Kami memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan administratif seperti mutasi kepala sekolah. Namun, secara politik, kami memiliki kekuatan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Ambon," tambahnya.

Hadiyanto juga mengingatkan bahwa jika Dinas Pendidikan lamban dalam menangani masalah ini, DPRD akan menindaklanjutinya.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan, mengingat berbagai permasalahan yang terjadi di sektor pendidikan di Kota Ambon.

"Saya berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi para guru dan siswa. Jika tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan, DPRD siap mengambil tindakan lebih lanjut untuk memastikan kualitas pendidikan di Kota Ambon tetap terjaga," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved