Korupsi Dana Bos
Ini Modus Kepsek dan Bendahara SMP N 9 Ambon Gasak Dana Bos Rp. 6 Milyar
Anggaran miliaran rupiah itu dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Rp. 6.061.519.409, yang dicairkan pada periode 2020-2023, sebagian dikorupsi.
Anggaran miliaran rupiah itu dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dugaan korupsi ini melibatkan tiga tersangka.
Yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP, keduanya sebagai bendahara dalam periode yang terpisah.
Mereka bertiga telah ditahan pada Jumat (28/2/2025) lalu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon, usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah mengungkapkan dari hasil penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, ditemukan berbagai motif tindak pidana korupsi.
Baca juga: Angkot Terbalik Saat Menuju Wisata Ninifala, 4 Orang Alami Luka Ringan
Baca juga: Cek Harga Sayur di Ambon Awal Ramadan Ini, Ada yang Naik!
Pertama, anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang dicairkan 2021 -2023 ke rekening sekolah, hanya dikelola sendiri para tersangka.
Kedua, pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS), sejak 2020 hingga 2023, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran honor Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini, Jaksa Penyidik pada Kejari Ambon, telah memeriksa saksi-saksi, juga diperiksa berupa surat dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa yang pertama, bahwa penggunaan atau pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon dari 2021 -2023, dikelola langsung oleh saudara LP, YP, dan saudari ML tanpa melibatkan unsur lain di Sekolah,” ujarnya.
“Kedua, bahwa pengelolaan dana bantuan operasional operasional sekolah (BOS) dari tahun 2020 sampai dengan 2023, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran honor Guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” sebut Kepala Kejari Ambon.
Lebih lanjut, akibat kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan bukti hukum yang lengkap dan sah maupun kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara kasus yang menjeret tiga tersangka, sebesar Rp. 1,8 milyar.
“Atas perbuatan itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS 2020-2023, sebesar Rp. 1. 862.769.063,” sebut Adhryansyah.
Sebelumnya kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa pada Senin (22/10/2024).
Dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.