Maluku Terkini
Kuasa Hukum Minta Mantan Wakil Bupati Malteng dan Anggota DPRD Bursel Ditahan
Yakni, Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Merlatu Laurence Leleury dan Anggota DPRD Buru Selatan (Bursel),
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Pelapor kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Malteng, mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap para tersangka.
Yakni, Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Merlatu Laurence Leleury dan Anggota DPRD Buru Selatan (Bursel), Bernandus Waemese.
Kasus ini dilaporkan Ledrik Kosten melalui kuasa hukumnya Malik Raudi Tuasamu.
“Kami berharap Krimum Polda Maluku secepatnya melakukan pemanggilan kepada para Tersangka dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Malik Raudi Tuasamu Kepada TribunAmbon.com Rabu (26/4/2025).
Sebab menurut kuasa hukum pelapor, para tersangka masih berkeliaran bebas, bahkan tersangka Merlatu Laurence Leleury masih menggunakan lahan yang diduga diserobotin para tersangka.
Dirinya meminta agar para tersangka harus dieksekusi, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama.
Juga dimintai pemasangan police line pada kawasan dugaan penyerobotan, sebab ditegaskan Tuasamu, agar kejahatan tidak berlanjut.
“Kami berharap para tersangka harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama. Apalagi Tersangkan ML hingga sekarang masih beroperasi melakukan penjualan BBM di atas objek tersebut,” pintanya.
“Kami minta kepada Polda untuk memasang Polici line di atas objek tanah yang dibangun SPBU dikarenakan sampai Skrang yang bersangkutan masih melakukan aktifitas penjualan BBM,”
Baca juga: Tak Perduli Hutan Lindung, Kawasan Mangrove Waiheru Ambon Ditebang tuk Bangun Rumah
Baca juga: Jelang Ramadan, Wakil Bupati Maluku Tenggara Minta Jajaran Cegah Penimbunan Bahan Pokok
Lebih lanjut, Tuasamu mengapresiasi kinerja Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluk, sebab telah dilakukan penetapan tersangka.
“Kami dari kuasa sangat mengapresiasi kinerja Krimum POLDA Maluku,” ujar Tuasamu.
Diberitakan sebelumnya, untuk tersangka Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Merlatu Laurence Leleury ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan dokumen Ditkrimum Polda Maluku, dengan Nomor : B/13.a/I/RES.1.2/2025.
Sementara tersangka Anggota DPRD Buru Selatan, Bernandus Waemese ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka dituliskan dalam Nomor S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025.
Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Kedua tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, penyerobotan, atau larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, bertempat di Desa Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2023 lalu. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.