Ambon Hari Ini

Tak Perduli Hutan Lindung, Kawasan Mangrove Waiheru Ambon Ditebang tuk Bangun Rumah

Sebelumnya pada 2023 lalu, ditemukan sebanyak 200 pohon ditebang secara ilegal. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
MANGROVE WAIHERU- Lahan Mangrove di Desa Waiheru, Kota Ambon, tepat di kawasan RT 28 RW. 007 dirusaki untuk pembangunan rumah, Rabu (26/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lahan mangrove di pesisir Desa Waiheru terus dibuka untuk pemukiman. 

Sebelumnya pada 2023, ditemukan sebanyak 200 pohon ditebang secara ilegal. 

Proses tersebut masih terus berlangsung hingga kini, padahal area itu masuk kawasan hutan lindung. 

Penelusuran TribunAmbon.com Rabu (26/2/2025), ditemukan banyak bekas penebangan mangrove sepanjang kawasan tersebut.

Terdapat juga 2 pohon mangrove berukuran 10 meter dikupas kulit batangnya agar bisa segera mati. 

Meski terpampang larangan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan, namun tak dihiraukan. 

Baca juga: Segera Daftar! Indomaret Ambon Buka Loker, Pendaftaran Online Buka sampai 28 Februari 2025

Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT

Kerusakan ini dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi ekosistem pesisir yang selama ini menjadi tempat hidup berbagai spesies laut dan fungsi sebagai pelindung pantai. 

Saat ditemui TribunAmbon.com, Kasi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat mengaku bahwa pembangunan rumah di kawasan Hutan Mangrove tidak sepengetahuan pihak desa. 

Baca juga: Jembatan Wai Mer Teluk Waru SBT Ambruk, Akses Jalan Bula - Airnanang Putus

Baca juga: Jembatan Wai Mer Teluk Waru SBT Ambruk, Akses Jalan Bula - Airnanang Putus

“Kami dari pemerintah desa tidak ada memberikan ijin untuk membuka lahan,”ungkap Rahmat.  

Lanjutnya, pemerintah juga telah melakukan upaya pencegahan dan pembinaan kepada warga yang memanfaatkan kawasan konservasi sebagai pemukiman.

Namun Lebih lanjut dirinya mengaku, bahwa langkah tegas tak bisa diambil pihak desa. Mereka hanya melaporkan kepada pihak yang berwenang. 

“Ketika sudah ada warga yang membuka seperti ini, kita telah melakukan pencegahan dan edukasi buat mereka. Bisa didekati dan diatasi alhamdulillah, Tapi kalau tidak bisa diatasi, maka resiko ditanggung penumpang,” tegasnya . 

“Kami telah melakukan pelarangan semaksimal yang kami lakukan. Dari desa sudah lakukan pencegahan. Tapi untuk masalah penindakan. Kita tidak ada punya wewenang untuk penindakan, yang jelas kita telah buat pelaporan,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved