Gebrakan Kepala Daerah
Jadi Wawali Ambon, Ely Toisuta Sementara Jalani Tugas di Kantor Perwakilan di Jakarta
Wakil Wali Kota Ambon terpilih, Ely Toisuta untuk sementara waktu menjalani tugasnya di Kantor Perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Jakarta.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Wali Kota Ambon terpilih, Ely Toisuta untuk sementara waktu menjalani tugasnya di Kantor Perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Jakarta.
Ini dilakukan usai dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Wali Kota Ambon bersama ratusan kepala daerah lainnya.
Toisuta bertugas mewakili Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang hingga saat ini masih mengikuti retret di Magelang.
Terlihat, saat tiba di Kantor Perwakilan, Toisuta terlebih dahulu bertemu Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, yang juga untuk pertama kalinya berkantor di kantor perwakilan di Jakarta.
Baca juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Dijadwalkan Pulang Usai Retret, Berkantor Perdana Awal Maret
Baca juga: Wagub Maluku Abdullah Vanath Bakal Ikut Retret 27 Februari, Nyusul Gubernur Hendrik
Usai berbincang sejenak dengan Wagub, Toisuta kemudian bertemu sejumlah pegawai yang juga bertugas di kantor tersebut.
"Saya memberikan sedikit arahan dan berdiskusi dengan sejumlah pegawai di kantor perwakilan," terang Toisuta, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, berkantor untuk pertama kalinya sebagai Wawali di Kantor Perwakilan, sesuai arahan dari Wali Kota Ambon.
"Karena Pak Wali Kota di Magelang dan saya juga akan menyusul kesana pada 26 Februari besok. Jadi saya berkantor dulu di Kantor Perwakilan. Nantinya setelah selesai dari Magelang, bersama Pak Wali Kota akan sama-sama ke Ambon," tutupnya.
Diketahui, Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wali Kota dan Wawali Ambon periode 2025-2030, ratusan kepala daerah terpilih lainnya di Istana Negara Jakarta, pada 20 Februari pekan kemarin.
Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030.
Pelantikan ini, menjadi tonggak awal bagi para kepala daerah untuk menjalankan tugas mereka dalam periode kepemimpinan yang baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.