Konstatering Hotel Beta Ambon, Ahli Waris: Sengketa Usai dan Sepakat Jual Objek

Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan konstatering Hotel Beta yang terletak di jalan Wem Reawaru, Ambon, Selasa (18/2/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
KONSTANTERING- Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon saat membacakan putusan sebelum memulai konstantering di kawasan jalan Wem Reawaru, kawasan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di penginapan Beta, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan konstatering Hotel Beta yang terletak di jalan Wem Reawaru, kawasan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (18/2/2025).

Konstatering objek sengketa perkara nomor 19 itu melibatkan keluarga pemohon Irane Tahalele dan kawan-kawan dengan Robby James Tahalele dan kawan-kawan sebagai termohon. 

Pelaksanaan Konstatering digelar Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, dihadiri kuasa termohon dan kuasa pemohon, bersama dengan kepolisian dan principal pemohon. 

Sebelum Konstatering dimulai, Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Jonas Mustamu membacakan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menyatakan bahwa sengketa tersebut, merupakan harta peninggalan almarhum Librecht Alexander Tahalele, yang belum dibagikan kepada para ahli waris. 

Juga dikatakan, bahwa para penggugat serta tergugat I dan tergugat II, masing-masing berhak atas 1/8 bagian dari objek sengketa. 

Baca juga: Bripka Helmy Watumlawar Lari Dinas 8 Bulan, Kapolres MBD: Tidak Ada Tawar Menawar Jika Salah

Baca juga: Ketentuan Jam Kerja Pegawai Pemkot Ambon Selama Ramadan Tunggu Arahan Pempus

“Menyatakan tergugat I dan tergugat II penguasaan objek sengketa dan menikmati hasil objek sengketa tanpa memberikan bagian para penggugat dan turut tergugat, adalah suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat dan tergugat,” jelas Mustamu. 

Tergugat I juga dikatakan Mustamu sesuai putusan, dihukum untuk membayar kerugian kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.250.000 dan tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp. 11.250.000. 

Juga dihukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bagian para penggugat dari hasil pengelolaan objek sengketa berupa Penginapan Beta setiap bulannya untuk masing-masing para penggugat sebesar Rp. 375.000.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Tri Hendra Unenor didamping rekannya Semuel J. Siahaya, mengapresiasi dari berbagai pihak dalam melakukan Konstatering yang berjalan dengan aman dan lancar. 

Menurutnya, Konstatering yang dilakukan hari ini, telah sesuai dengan yang diajukan pemohon. 

“Untuk tanggapan mengenai Konstatering ini, sudah sesuai dengan apa yang kami ajukan sebagai pemohon dan itu adalah pentahapan dari proses eksekusi sehingga harus dilewati dan puji tuhan sudah sampai hari ini kita melewatinya dengan baik,” terang Unenor. 

Lanjutnya, bahwa Konstatering ini merupakan bagian tahapan dari pengajuan permohonan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon.  

Semua ahli waris menurut Unenor, telah sepakat untuk menjual objek tersebut, dan hasil penjualannya akan dibagi rata sesuai dengan ketentuan putusan, yakni 1/8 bagian untuk masing-masing  ahli waris. 

“Proses eksekusi akan kami lanjutkan, dan kami akan bergerak cepat agar objek ini dapat dibagi secara merata sesuai dengan putusan yang ada,” tutupnya. 

Untuk diketahui, tahapan Konstatering ini merupakan pentahapan dari sebelumnya agenda aanmaning 1 hingga 3, Konstatering, hingga terakhir eksekusi rill terhadap objek sengketa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved