Efisiensi Anggaran

Ketentuan Jam Kerja Pegawai Pemkot Ambon Selama Ramadan Tunggu Arahan Pempus

Pemkot Ambon bekal memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot selama bulan Ramadan. 

Kompas
WAKTU KERJA ASN 2025 - Kebijakan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor. Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bakal memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot selama bulan Ramadan. 

Namun arahan itu tunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat (Pempus).

Penjabat Wali kota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan pihaknya belum memutuskan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.

“Kita jalan dengan apa yang sudah berlangsung, jam kerja itu kita tidak bisa memutuskan sendiri kita tunggu ada arahan dari pemerintah pusat,” kata Kaya, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, berdasarkan aturan surat edaran dari pemerintah pusat turun ke pemerintah provinsi kemerdian dari provinsi turun ke Pemkot Ambon.

“Biasanya jam kerja selama Ramadan itu 
masuk awal stengah jam pagi dan setengah jam pulang. Nanti tunggu arahan dari Menpan baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Dia mengakui, aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. 

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.

Berdasarkan kebijakan, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

“Baru-baru ini aturan mengenai itu ramai dibahas di media sosial. Namun pihaknya menunggu keputusan dari pusat. Biasanya itu diatur dari Menpan. Kita belum dapat arahan itu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved