Ambon Hari Ini

Istiri Terdakwa Ungkap Alasan Senjata Api dan 151 Amunisi Disimpan: Tuk Biaya Sekolah Anak 

Hal tersebut disampikan istrinya Sulastri saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Orpha Marhina pada Sela

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG - Terdakwa kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi, Safril Bugis alias Onco disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon,, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Istri terdakwa Safril Bugis alias Onco, dalam perkara kepemilikan senjata api dan ratusan amunis mengaku jika barang tersebut akan dijual untuk kebutuhan anaknya bersekolah. 

Hal tersebut disampikan istrinya Sulastri saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Orpha Marhina pada Selasa (18/2/2025). 

Dengan berdalih, kalau anak bungsunya yang masih SMP sementara diliburkan akibat belum membayar biaya pendidikan. 

“senjata api dia simpan untuk dijual bagi anak-anak sekolah. Ada anak saya yang dapat kasih keluar dari SMP karena tak bayar. Katanya nanti ada uang dulu baru masuk,” terangnya saat diberikan keterangan saksi. 

Juga dikatakan bahwa senjata beserta amunisi tersebut baru disimpan beberapa Minggu itu setelah dilakukan penangkapan. 

“senjata api sudah ada beberapa Minggu,” tambahnya. 

Sementara keterangan dari saksi lainnya, yakni polisi yang bertugas di Polsek Leihitu, mengaku bahwa terdakwa ditangkap di Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Leihitu, Maluku Tengah, pada Jumat 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.33 WIT. 

Berdasarkan informasi yang diberikan dari Kapolsek Leihitu yakni Moyo Utomo dan beberapa saksi lainnya bahwa terdakwa memiliki senjata api yang disimpan di rumahnya. 

Baca juga: Korupsi Dana Pembangunan DAM Parit di Malteng, Dua Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Tanpa Uang Pengganti

Baca juga: SBSI Maluku Desak Pembayaran Upah Pekerja Proyek Puskesmas Air Salobar

Setelah mendengarkan informasi tersebut kata saksi, bahwa tim Polsek Leihitu langsung bergegas ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.  

Saat itu, tim berhasil menemukan satu senjata api laras panjang dan ratusan amunisi dari berbagai jenis, yang kemudian diamankan di kantor Polresta Ambon.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran informasi tersebut dengan menggeledah rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan bersama Kapolsek dan tim, juga disaksikan pula istri terdakwa, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan Laras Panjang, Amunisi berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras Panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev kaliber 3,8 mm, 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62 mm di dalam kamar tidur terdakwa. Kemudian terdakwa beserta 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang,” sebut saksi. 

Keterangan tersebut semuanya dibenarkan terdakwa. 

“Semuanya benar yang mulia,” terang terdakwa usai diterangkan saksi-saksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved