Maluku Terkini

Siap-siap! Rumah Sakit di Maluku Segera Hapus Sistem Kelas BPJS, Diganti Jadi KRIS

Rumah sakit di Provinsi Maluku segera menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Kemudian diganti dengan KRIS

Istimewa
KELAS BPJS DIHAPUS -- Brigjen TNI (Purn) dr. Noch T. Mallisa, M. Kes, tenaga ahli utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden saat memberikan arahan kepada tim dokter RSUP Leimena di ruangan Cathlab, Jumat (1/12/2023). Diketahui, rumah sakit di Provinsi Maluku segera menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Kemudian diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Dia menilai kebijakan ini sebagai salah satu langkah besar efisiensi pelayanan dengan tetap mengutamakan kenyamanan. 

“Jelas untuk efisiensi kenyamanan. Kami di Maluku siap sesuai instruksi Pak Menteri ya,” tegasnya. 

Di Indonesia ada 3.228 rumah sakit. Terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS. 

Dengan demikian, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan ada 3.115 rumah sakit yang akan memberlakukan KRIS mulai Juni 2025. 

Jumlah itu terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. 

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS. 

Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya. 

"Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.   

Sumber: Kompas.com
Tags
BPJS
Maluku
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved