Berita Terkini

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Tetap Cair Seperti Biasa, Kapan Prosesnya?

Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.

serambi news
ILUSTRASI uang rupiah (1/2/2020). Pemerintah pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tetap cair seperti biasa. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris dan Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I: Hingga Rp 4.884.600
  • Diploma II/III: Hingga Rp 5.436.900
  • Strata I/Diploma IV: Hingga Rp 6.521.550

-Strata II/III: Hingga Rp 7.542.150.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved