Berita Terkini
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Tetap Cair Seperti Biasa, Kapan Prosesnya?
Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris dan Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Hingga Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Hingga Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Hingga Rp 6.521.550
-Strata II/III: Hingga Rp 7.542.150.(*)
Puskesmas Air Salobar Diresmikan, Puluhan Pekerja Proyek Belum Terima Upah |
![]() |
---|
Aspirasi Petani Lokal di Desa Waipirit SBB Jadi Fokus Perjuangan Saadiah Uluputty di Senayan |
![]() |
---|
Anggaran Perjalanan Dinas hingga Pokir DPRD Ambon Potensi Dipotong 50 Persen |
![]() |
---|
Sampah Kerap Menumpuk, DLH Maluku Tenggara Akui Armada Pengangkut Sudah Tua dan Sering Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.