Berita Terkini

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Tetap Cair Seperti Biasa, Kapan Prosesnya?

Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.

serambi news
ILUSTRASI uang rupiah (1/2/2020). Pemerintah pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tetap cair seperti biasa. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tetap cair seperti biasa.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan kedua tunjangan tersebut.

"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Meskipun pencairan telah dipastikan, proses administrasi masih berjalan. 

Rini mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS.

"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya.

Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa anggaran sudah dialokasikan, dan saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan proses administrasinya.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," ujarnya.

Menunggu Kepastian Lebih Lanjut

Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.

Hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait besaran anggaran, jadwal pencairan pasti, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.

Para PNS di seluruh Indonesia pun diimbau untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan kedua tunjangan tersebut.

Kapan CAIR? 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved