Ambon Hari Ini

Rovik Afifuddin Sarankan Pengelolaan Pasar Mardika Dikembalikan ke Pemkot Ambon

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menyarankan pengelolaan Pasar Mardika harus kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
GEDUNG PASAR MARDIKA -- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menyarankan pengelolaan Pasar Mardika harus kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menyarankan pengelolaan Pasar Mardika harus kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Kita tidak usah lagi berspekulasi bahwa itu tanah atau aset milik siapa dan sebagainya, gak ada urusan disitu," kata Rovik, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, saran tersebut telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan. 

Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah, serta Antara Daerah dengan Pihak Ketiga.

Apa akibatnya jika kewenangan itu tidak dikembalikan ke Pemkot, pengelolaannya sekarang tidak jelas, sehingga semua terkatung-katung.

Baca juga: Pimpinan OPD Tak Diwajibkan Ikut Pelantikan Gubernur Maluku di Jakarta

Baca juga: Sampah di Belakang Gedung Mardika Tak Kunjung Diangkut, Ini Sebabnya?

"Siapa yang mau mengangkut sampah? itu ada di Kota Ambon. Soal penertiban di pasar itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Ambon," tuturnya.

Menurutnya, Pemprov Maluku tidak punya armada pengangkut sampah dan juga tempat pembuangan sampah. 

Semua milik pemkot, begitu pun soal ketertiban pasar.

SAMPAH - Bebagai jenis sampah menumpuk hingga sekitar lima meter di belakang gedung pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (1/2/2025). Disperindag Maluku sebelumnya  berjanji bakal membersihkan kawasan tersebut, namun jelang awal bulan ini, janji itu tak kunjung datang.
SAMPAH - Bebagai jenis sampah menumpuk hingga sekitar lima meter di belakang gedung pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (1/2/2025). Disperindag Maluku sebelumnya berjanji bakal membersihkan kawasan tersebut, namun jelang awal bulan ini, janji itu tak kunjung datang. (TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima)

Jadi apa yang diamanatkan dalam UU itu sudah benar, bahwa pengelolaan pasar itu ada pada kabupaten/kota. 

Nah, untuk Pasar Mardika, itu kewenangan pengelolaan ada di Pemkot Ambon, nanti baru bagi hasil.

"Sebagai Sekretaris DPW PPP dan anggota DPRD Maluku, kalau ditanya sikap saya, saya tegas kembalikan kewenangan pengelolaan pasar ke Pemkot Ambon," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved