KDRT

Kadis Satpol PP Maluku Mendukung Tegas Proses Hukum Anggotanya Atas Kasus KDRT

Tak hanya mendukung proses kepolisian, Renwarin juga menegaskan kasus tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti sesu

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan. Kadis Satpol PP Maluku mendukung proses hukum atas anggotanya yang terbukti melakukan KDRT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin, mendukung proses hukum pegawainya yang tersangkut kasus KDRT.

Ialah  Soleman La Masi, telah telah berstatus tersangka setelah dipolisikan istrinya pada Minggu (26/1/2025) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Tak hanya mendukung proses kepolisian, Renwarin juga menegaskan kasus tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuannya. 

“Kami sudah koordinasi dan Polres Pp Ambon yang menangani kasus ini dan mendukung proses hukum tersebut,” kata Titus kepada TribunAmbon.com Sabtu (8/2/2025).

“Kami juga sudah melaporkan ke Pimpinan yakni Plh Sekda dan langkah yang ditempuh akan diproses yang bersangkutan sesuai ketentuannya,” tegas Renwarin. 

Renwarin juga mengakui, perbuatan La Masi bersama telah berulang kali.

“Sebetulnya persoalan  anggota PNS Satpol vs istri ini persoalan yang berulang-ulang, suami istri kami panggil dan dinasehati, intinya sudah ditangani dan mereka baik2 saja, namun perbuatan oknum satpol yang bersangkutan  terjadi lagi akibat cekcok,” terangnya.

Baca juga: Dihantam Ombak, Jalan di Wailela - Teluk Ambon Ambrol Hingga Mencapai 2 Meter

Baca juga: Sudah 2025, Erosi di Sungai Wailela Ambon yang Bikin Jalan Putus hingga Makam Hanyut Belum Ditangani

Diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP Provinsi Maluku, Soleman La Masi, pada Minggu (26/1/2025), kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya. 

Perbuatan ini telah berulang kali dilakukan oleh oknum Satpol PP, dan dilaporkan istrinya sejak Mei 2024.

Dimana saat itu, istrinya dipukul hingga dahi sebelah kiri dijahit 10 jahitan.

Pada Minggu (26/1/2025) lalu, Rosma kembali merasakan perbuatan KDRT oleh suaminya.  

Dahi sebelah kanan juga luka, dan masih ada bekas darah saat TribunAmbon.com temui Rosma, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIT.

Setelah berbuatan tersebut, seorang Ibu pedagang sayur itu, langsung melaporkan ke Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease.

Setelahnya, Oknum Satpol PP Provinsi Maluku itu, langsung diamankan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved